Adib Khumaidi di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Jakarta – Respons nirempati sejumlah tenaga kesehatan (nakes) pada unggahan Yurizal Tri Chaerawan di media sosial Threads pada 22 Juli 2026 berbuntut panjang. Yurizal, seorang pasien jaminan kesehatan BPJS, sebelumnya mengeluhkan waktu tunggu yang sudah berjalan delapan jam tanpa kepastian, untuk mendapat ruang rawat inap di sebuah rumah sakit pemerintah. Namun, Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026. Via unggahan di medsos, kerabat Yurizal mengatakan almarhum meninggal karena terlambat mendapat penanganan medis oleh RS.
Tanggapan tenaga medis yang tidak empatik itu menuai kecaman warganet. Gara-gara itu, nakes terkait ada yang sudah disanksi tegas oleh tempat kerjanya hingga mengundurkan diri. Kabar terakhir, sedikitnya sepuluh nakes sudah diselidiki oleh Konsil Kesehatan Indonesia. KKI juga masih menunggu hasil investigasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran. “Ini kondisi yang sangat tidak kami harapkan di kalangan profesi. Kami juga sangat sedih ada hal-hal yang seharusnya tidak pantas buat (dilakukan) profesi, “ ujar Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) 2022-2025 Dr. dr. Mohammad Adib Khumaidi Sp.OT saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Menurut Adib, nakes seharusnya paham bahwa keluhan pasien adalah kondisi wajar yang biasa dihadapi di lapangan. Terlebih lagi, seorang tenaga kesehatan pada dasarnya mesti menerapkan altruisme, atau sikap tulus mengutamakan keselamatan dan kesejahteraan pasien di atas kepentingan pribadi. Karena itu, Adib menilai respons nirempati oknum nakes di medsos terkait unggahan Yurizal sangat tidak bijak. “Yang kami khawatirkan, masyarakat jadi menjustifikasi bahwa dokter Indonesia seperti itu. Padahal dokter seharusnya memberi pembelajaran pada masyarakat,” kata dia.
Adib menjelaskan, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI sebenarnya sudah menerbitkan Fatwa Etik No.24 pada 30 April 2021 yang di antaranya mengatur soal etika bermedia sosial dan kehormatan profesi. Menurut Adib, fatwa itu dibuat karena MKEK IDI sudah memprediksi ke depannya bisa jadi muncul sejumlah kasus etika bermedsos yang melibatkan nakes. “Kebijaksanaan dan sensitivitas teman-teman dokter harus ditingkatkan di tengah masyarakat. Di sisi lain, masyarakat juga harus wise, jangan menganggap semua dokter kelakuannya seperti itu (nirempati),” ujarnya.
Perspektif itu dinilai Adib juga perlu dipakai nakes dalam konteks jaminan kesehatan seperti BPJS. Terlebih lagi, saat ini tercatat 282,7 juta orang atau 98,62 persen penduduk Indonesia terdaftar sebagai pesertanya. Terkait itu, Adib menegaskan bahwa kepesertaan BPJS adalah keniscayaan yang memang harus dihadapi nakes. Sehingga, tidak bisa serta-merta peserta BPJS diasumsikan sebagai orang miskin -sebagaimana diungkapkan secara tersirat oleh seorang nakes di medsos saat mengomentari unggahan almarhum Yurizal.
Karena itulah nakes idealnya menerapkan etika profesi, dan menyadari adanya konsekuensi pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dalam konteks ini, kata Adib, walau KKI sudah memeriksa sejumlah nakes terkait kasus Yurizal, seharusnya ada pemanggilan juga oleh MKEK. Ranah MKEK di sini adalah untuk klarifikasi serta menggelar sidang etik, dan menentukan sanksi ringan hingga sedang kepada nakes yang dinilai melanggar.
“Tapi karena organisasi profesi mengedepankan proses pembinaan, tidak kemudian kita mencabut (surat tanda registrasi/STR) secara permanen. Tolong masyarakat memahami, karena sekarang kita kekurangan tenaga medis. Apalagi kalau ini baru kesalahan pertama sehingga nakes masih bisa memperbaiki diri,” kata Adib. Ia menambahkan, bahwa kasus Yurizal ini mesti menjadi pelajaran berharga bagi nakes untuk menjaga etika profesi dan komunikasi di mana pun, termasuk di medsos.
Anggapan bahwa dokter dan tenaga medis lainnya setengah hati menangani serta merawat pasien BPJS karena bayarannya lebih kecil, ditepis oleh Dr. dr. Mohammad Adib Khumaidi Sp.OT. “Itu oknum. Pembayaran BPJS itu sistemnya grouping secara gelondongan. Di paket itu sudah termasuk tindakan, alat medis, dan bahan habis pakai (BHP),” kata Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) 2022-2025 itu kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 19 Agustus 2026.
Namun memang, dalam implementasinya, alokasi pembayaran untuk dokter berbeda antara satu faskes dengan lainnya. Persentasenya tergantung pada kebijakan rumah sakit/faskes. Padahal, “Permenkes menyebutkan 40% dari paket itu dialokasikan untuk SDM. Tapi yang benar-benar sampai ke dokternya rata-rata hanya 8-10% dari total gelondongan itu,” ujar Adib.
Menurut Adib, persentase pembayaran pasien BPJS dengan umum sangat berbeda, tapi tergantung rumah sakitnya. Bahkan perbedaannya bisa lebih dari 30 persen. Perbedaan itu ada di sektor obat, jasa tindakan, dan nilai obatnya. Namun di sisi lain, dengan adanya BPJS, rumah sakit tidak kebingungan mencari alternatif pendanaan untuk pasien yang terkendala biaya. Walau dampaknya, jumlah pasien jadi semakin banyak, dan beban kerja nakes jadi bertambah. “Tapi kembali lagi, dokter wajib melayani pasien BPJS,” kata dia.
Adib menyebutkan sejumlah masukan untuk kondisi ini. Pertama, sebaiknya ada standar pembayaran untuk tenaga medis, alias tidak diserahkan sepenuhnya pada manajemen. “Pernah diusulkan untuk fixed cost: dokter digaji sekian dengan jam kerja tertentu,” sebutnya. Kedua, kalau lembur dan ada operasi, pembayarannya ditambah lagi. “Ini penting agar dokter tidak merasa dikejar target untuk menambah penghasilannya. Sistem insentif tindakan sudah diadopsi di rumah sakit pemerintah.”
Tags : #EdShareOn #AdibKhumaidi #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya