EdShareOn

Dr. Yenti Garnasih: Pasal TPPU Tidak Bisa Dijeratkan Jika Kejahatan Asalnya Tidak Terbukti

July 31, 2026
Yenti Garnasih saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Yenti Garnasih di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

JakartaDoktor pertama di Indonesia bidang tindak pidana pencucian uang Yenti Garnasih menyoroti pentingnya penegak hukum untuk menetapkan kejahatan asal kepada seorang tersangka, sebelum menyatakan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini tidak setuju dengan rumusan Pasal 69 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU yang menyatakan tindak pidana ini tidak wajib dibuktikan terlebih dulu kejahatan asalnya untuk bisa diproses di pengadilan.

“Saya menyoroti dan tidak setuju dengan rumusan Pasal 69 itu karena tidak adil kalau diterapkan tanpa kejahatan asal. Di tahap penyidikan atau pendalaman memang boleh, tapi saat perkaranya selesai disidik dan akan dilimpahkan ke penuntutan, penyidik wajib sudah menemukan tindak pidana asalnya. Bagaimana mungkin seseorang dikatakan melakukan TPPU, tapi kita tidak tahu kejahatan asalnya? Kecuali, pada konstruksi perbuatannya ia masuk dalam kategori ‘turut serta’ dalam penyamaran aset orang lain,” kata Yenti saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 29 Juli 2026.

Yenti Garnasih saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Yenti Garnasih saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Penjelasan Yenti terkait kasus pidana yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Pada 8 Juli lalu, polisi menggeledah sejumlah lokasi yang diduga terkait TPPU yang dilakukan Febrie. Dari penggeledahan di kediaman Febrie di Sentul, polisi menemukan 74 kilogram emas batangan dan sejumlah uang, totalnya sekitar Rp 476 miliar. Sedangkan di brankas di balik Cafe de’Clan dan KOIN Money Changer di Cipete, Jaksel, terdapat uang Rp 67,2 miliar. Febrie mengklaim harta di rumahnya milik rekan dekatnya, Don Ritto, sementara Cafe de’Clan bukan bisnisnya.

Yenti menjelaskan, jika penyidik menemukan bukti awal terjadinya TPPU, misalnya aliran dana ke mana saja, maka berkas perkaranya wajib digabung: dakwaan pertama adalah kejahatan asalnya, sementara dakwaan kedua adalah TPPU-nya. Adapun bila kejahatan asalnya lebih dari satu, maka dakwaannya bisa disusun secara ‘alternatif’ atau ‘subsider’. “Tapi yang jelas, sidang kejahatan asal dan TPPU harus ada dua-duanya,” ujarnya. Dua kasus, baik kejahatan asal maupun TPPU disebut Yenti mesti disidangkan sekaligus agar adil bagi terdakwa, sekaligus patuh pada Pasal 75 UU TPPU soal penggabungan penanganan perkara.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, Kejagung menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus TPPU pada 24 Juli 2026. Sebelum akhirnya ditangani Kejagung, kasus itu disidik oleh Polri. Dari pelimpahan tersebut Kejagung mengusut empat kasus, di antaranya dugaan korupsi Asabri, Krakatau Steel, pengadaan batubara PLTU yang sempat menyebabkan blackout, dan yang terakhir perkara TPPU.

Yenti Garnasih saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Yenti Garnasih saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Ia menilai, terlalu berisiko jika seseorang didakwa TPPU saat kejahatan asalnya belum diputus. “Ini bahaya sekali. Kalau suatu saat orang itu melakukan pembuktian terbalik (soal kepemilikan hartanya) dan berhasil membuktikan asetnya bukan dari kejahatan, bagaimana pertanggungjawaban (penegak hukum)? Pembuktian terbalik itu bebannya bukan di terdakwa saja, tapi hakim juga memerintahkan jaksa untuk membuktikan dakwaannya,” kata Yenti.

Oleh karena itu, Yenti menyarankan agar Kejaksaan menolak berkas perkara TPPU, apabila tidak ada catatan kejahatan asalnya. “Jangan sampai di dakwaan hukum, terdakwa hanya dijerat pasal tunggal TPPU. Lalu pertanyaannya, di mana predicate crime atau kejahatan korupsi utamanya? Ini tantangan Kejaksaan Agung,” ujarnya. “Hasil tindak pidana, bila dimanfaatkan, dialirkan, dibelikan aset, atau disembunyikan, muncullah TPPU. Ini ada dalam prinsip no money laundering without predicate offense – tidak mungkin ada TPPU tanpa kejahatan asal.”

Dr. Yenti Garnasih: Jika Solidnya Institusi Penegak Hukum Demi Saling Menutupi Aib, Saya Menolak

Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Dr. Yenti Garnasih menilai bahwa lembaga penegak hukum harus transparan dalam menangani kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah. “Masyarakat mestinya diberi informasi yang transparan dan jelas soal kasus yang sedang ditangani Kejagung. Apalagi ini tidak masuk akal sehat dan mengkhawatirkan, karena saat ada potensi konflik kepentingan, kenapa penanganan kasusnya justru dilimpahkan polisi ke Kejagung?” ujarnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 29 Juli 2026.

Memang, tidak semua materi hasil penyidikan boleh diumbar ke publik. Namun, menurut doktor pertama di Indonesia bidang TPPU ini, Kejagung bisa terus meng-update perkembangan kasusnya. Karena pada awal kasus ini menjadi perhatian publik, ada simpang siur terkait kasus yang menjerat tersangkanya, serta prosedur penggeledahannya yang dianggap tidak sesuai KUHAP. Status hukum Febrie juga sempat berubah, dari yang semula tersangka, lalu dianulir menjadi saksi, sebelum keesokan harinya menjadi tersangka lagi tanpa penjelasan dari jaksa.

Yenti Garnasih saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Yenti Garnasih saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Hal itu dinilai Yenti menunjukkan bahwa penegak hukum meremehkan nalar masyarakat, dan memperlihatkan kesan arogan dan sewenang-wenang. “Seolah ingin menyampaikan pesan bahwa apapun yang mereka lakukan rakyat harus diam dan terima saja. Padahal cara bernegara hukum tidak boleh begitu. Kapan hukum kita bisa maju kalau sistemnya tidak konsisten dan butuh evaluasi terus-menerus?” kata dia.

Yenti menambahkan, fakta di lapangan menunjukkan bahwa antar-lembaga penegak hukum sedang secara vulgar menunjukkan adanya gesekan. Ini terlihat dari manuver yang diperlihatkan, baik dari Kejagung maupun Polri. Karena itu Yenti menolak jika dikatakan bahwa hubungan antar-lembaga penegak hukum sudah solid, lewat pertemuan antara Kapolri dan Jaksa Agung pasca-penggeledahan terkait kasus TPPU Febrie.

“Bagi kami masyarakat sipil, jika pihak polisi menemukan bukti aparat kejaksaan melanggar hukum, ya beberkan secara jujur. Begitu pun sebaliknya. Keterbukaan itulah yang diharapkan rakyat. Kita justru menolak istilah ‘solid’ kalau makna di baliknya adalah saling menutupi aib instansi dan saling melindungi perbuatan oknum. Saya pribadi tidak rela penegakan hukum dikompromikan dengan dalih supaya stabilitas negara tenan,” ujarnya.

Tags : #EdShareOn #YentiGarnasih #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya

Recent Posts

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)