Dr. Sheha A. Habibsaat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Jakarta – Kitab Undang-undang Hukum Pidana RI yang baru berlaku awal tahun ini mengakomodasi pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian perkara pidana. Mekanisme ini tidak melihat sanksi pada pelaku sebagai satu-satunya solusi kasus pidana, tapi lebih berfokus pada pemulihan kerugiannya. Tujuannya, untuk mengembalikan keseimbangan dalam hubungan bermasyarakat. Di KUHP, mekanisme RJ ada sejak tahap penyelidikan.
Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Dr. Sheha A. Habib, S.H., M.H., CPM. CPArb., menjelaskan RJ sebenarnya sudah ada di KUHP lama, walau istilahnya berbeda. Pasal 51-54 KUHP baru mengatur soal pemulihan dan penggantian berupa denda, bukan hukuman badan. Sedangkan Pasal 79-87 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mengatur RJ. “Kadang ada yang menyalahartikan kegunaan RJ. Maknanya sudah berubah, hukum pidana kita bukan lagi berfokus pada pembalasan, tapi sudah humanis,” terangnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 24 Juni 2026.
Sheha menambahkan, RJ juga tidak berlaku untuk semua perbuatan pidana. Melainkan ada syarat dan kategorinya. Misalnya, hanya untuk kasus yang ancaman hukumannya di bawah 5 tahun, dan tidak mengganggu ketenteraman masyarakat, seperti perkara korupsi, terorisme, pelecehan seksual, dan perdagangan orang. Pelaku juga mesti bersedia melakukan pemulihan ke kondisi semula, memberi ganti rugi, dan memohon maaf, serta bukan residivis. “Kalau residivis dikasih RJ kan keenakan. Besok-besok dia bisa mengulangi lagi tindakannya,” ujarnya.
Syarat lainnya adalah, korban mau memaafkan. Jika korban dan pelaku sudah menandatangani kesepakatan, penyidik akan memberi waktu tujuh hari sesuai UU untuk pelaksanaan poin-poinnya. Jika aturan itu dilanggar, Sheha menyebut upaya RJ berarti batal. Namun bila dipenuhi, penyidik akan membuat berita acara dan mengirimnya ke pengadilan, dengan sepengetahuan jaksa penuntut umum.
Ketentuan RJ dalam KUHP baru sempat menimbulkan pembahasan di ruang publik. Muncul kekhawatiran soal ketidaksetaraan kuasa antara pelaku dengan korban, yang bisa jadi ada di posisi rentan secara sosial maupun ekonomi. Ada pula kecemasan soal mekanisme di luar pengadilan yang bisa membuka celah praktik transaksional antara pelaku dengan penegak hukum agar kasus dihentikan. Mengenai hal ini, Sheha mengatakan kondisi itu tidak mungkin terjadi. “Ruang penyidik untuk menekan para pihak sangat sempit, apalagi di era digital yang mudah memviralkan suatu kejadian,” kata dia.
Dalam koridor wajar, kata Sheha, aparat penegak hukum tidak akan mungkin berani menekan korban. Peran aparat adalah mediator yang menasihati kedua pihak agar perkaranya lebih baik diselesaikan secara kekeluargaan, dengan syarat yang dibahas di UU. “Syarat mutlak pengajuan RJ adalah adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban. Kalau korbannya menolak, penyidik sehebat apapun tidak punya wewenang untuk memaksa perkaranya dihentikan,” ujarnya.
Sheha menjelaskan, RJ digagas untuk mengurangi penumpukan tahanan di penjara. Mekanisme ini juga dianggap lebih berdampak positif dan lebih humanis. Karena berarti, Indonesia sudah beranjak dari paradigma pemidanaan yang berorientasi hukuman atau retributif, menuju yang pemulihan atau restoratif. Dalam kasus tertentu, pembinaan dan pemulihan jauh lebih relevan dikedepankan.
Supremasi hukum, menurut Sheha, tidak boleh berhenti pada kepastian teks UU saja. “Apa manfaat riilnya bagi negara atau masyarakat bila kiat menjebloskan seorang nenek ke penjara hanya karena mengambil tiga butir coklat?” ucapnya. “Penegakan hukum harus memperhitungkan asas kemanfaatan.”
Tags : #EdShareOn #ShehaAHabib #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya