EdShareOn

Hamid Awaluddin: Oknum Lapas Mewah Cibinong Harus Dijerat Pidana

October 8, 2026
Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2004-2007, Hamid Awaluddin, menilai sanksi administratif maupun pemberhentian jabatan saja tidak cukup untuk menghukum pelaku yang terlibat pengadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. “Temuan itu sangat menyedihkan dan harus ada tindakan yang konkret. Menurut saya, tindakan yang diberikan harus ada aspek pidana di dalamnya,” ujarnya saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 7 Oktober 2026.

Pada 23 September lalu, Ombudsman RI melakukan inspeksi dadakan (sidak) ke Lapas IIA Cibinong. Dari situ, Ombudsman mendapati adanya fasilitas mewah di penjara. Fasilitas itu berupa area semacam klaster rumah mewah yang disebut Ombudsman terlihat seperti homestay. Pada area lain, Ombudsman juga menemukan adanya bangunan mirip villa, serta jejeran rumah petak berpagar yang memiliki area parkir mobil

Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Setelah masuk ke dalam rumah tersebut, Ombudsman mendapati adanya sofa, kulkas berisi minuman keras, televisi, pendingin udara/AC, juga meja makan. Rumah itu diketahui dihuni oleh warga binaan. Bahkan, ada juga fasilitas simulator golf yang sedang dibangun, serta area gym dan kolam. Buntut temuan itu, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan Kepala Lapas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto dan menjatuhkan sanksi untuk 16 pegawai yang diduga terlibat.

Hamid menjelaskan, Undang-undang No.32 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang tidak mengatur masalah pidana. Di UU itu, hukuman yang dikenakan untuk oknum pelanggar aturan hanyalah sanksi administrasi. Namun menurutnya, tindakan penyediaan dan penggunaan fasilitas mewah di lingkungan penjara bisa dikenakan pidana penyuapan. “Orang yang memanfaatkan fasilitas (mewah) itu pasti menyuap petugas lapas, kan,” kata dia yang pernah menjadi Duta Besar Indonesia untuk Federasi Rusia pada 2008-2011 ini.

Lebih lanjut Hamid mengungkapkan, pihak yang terlibat juga bisa dijerat dengan pidana menghalangi, merintangi, dan menggagalkan proses hukum yang sedang berjalan atau obstruction of justice. Hal itu terbukti dengan penghilangan barang bukti oleh para pelaku saat diperiksa Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. “Barang yang beberapa jam sebelumnya ada, kok tiba-tiba hilang. Alasannya untuk menyenangkan Pak Menteri. Ini paradoks sekali. Nah hal itu bisa masuk kategori obstruction of justice karena menghilangkan barang bukti sehingga hukum susah ditegakkan,” kata dia.

Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Menurut Hamid, perlu juga kiranya untuk menyelidiki kasus ini secara menyeluruh. Termasuk, dengan memeriksa petugas lapas tahun-tahun sebelumnya. Sebab bisa jadi, penyelewengan itu sudah terjadi beberapa tahun terakhir. Hamid menduga kongkalikong pengadaan fasilitas mewah itu sudah berlangsung lama. Lebih adil juga, bila pengusutannya hingga ke level pemangku kebijakan, dalam hal ini Kantor Wilayah (kanwil) dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan. “Usut saja sampai ke atasnya. Supaya fair, kan?” ujarnya.

Terkait kejadian di Lapas IIA Cibinong, Hamid menyayangkan pengawasan level atas, yakni Kanwil Ditjen PAS Jawa Barat. Ia menilai, semestinya Kanwil rajin mengecek atau inspeksi ke lapas yang ada di bawah yurisdiksinya. Sebab secara hukum, yang bertanggung jawab atas segala pelaksanaan lapas adalah kanwil. Adapun ke depannya, pengawasan terhadap kanwil oleh inspektorat juga harus diperketat. Tak hanya pengawasan berupa laporan berkala, tapi juga sidak secara acak.

Tidak Adil Jika Warga Binaan Lapas Cibinong Tidak Dihukum

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia periode 2004-2007 Hamid Awaluddin mengatakan, tidak adil jika keberadaan fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong yang terkuak dari inspeksi mendadak Ombudsman RI, hanya menghukum petugas lapas. Menurut Hamid, mestinya narapidana yang menggunakan fasilitas itu juga disanksi pidana. “Penikmat fasilitas itu kan warga binaan. Terbukti saat Ombudsman datang, ada beberapa yang mengakui itu. Ada video dan fotonya juga,” ungkapnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 6 Oktober 2026.

Sanksi itu penting agar ke depannya skandal serupa tidak terulang, sekaligus untuk memberi efek jera pada napi yang “nakal”. “Kalau hukumannya berhenti di petugas lapas, warga binaan bisa berpikir untuk menyuap saja membeli fasilitas mewah itu,” kata Hamid. “Pemanfaatannya dan siapa yang memanfaatkannya, itulah yang menjadi persoalan hukum. Telusuri saja ke warga binaan lain yang merasa diperlakukan tidak adil, karena ada yang dapat fasilitas, tapi ada yang tidak.”

Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Hamid Awaluddin saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Ihwal pembuktiannya, Hamid menyebut bahwa pengakuan beberapa warga binaan kepada Ombudsman dalam sidak 23 September lalu bisa menjadi bukti. Menurut Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan, setidaknya ada empat warga binaan yang diduga pernah menghuni fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Keempatnya adalah Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, yang merupakan terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dua lainnya adalah Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif, dan Indra Kesuma atau Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong.

Dugaan Hamid, yang membiayai semua fasilitas mewah itu adalah orang yang menikmati fasilitasnya. Bisa jadi satu orang, bisa juga beberapa orang yang patungan untuk membeli fasilitas. Atau, mungkin saja fasilitas itu diadakan oleh salah satu orang, tapi kemudian disewakan. Karena itulah Hamid menganggap napi yang terbukti menggunakan fasilitas mewah itu harus dihukum. “Kasuskan dengan hukuman pidana yang baru: pidana penyuapan, karena mereka menyuap pejabat atau penyelenggara negara,” ujarnya.

Tags : #EdShareOn #HamidAwaluddin #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya

Recent Posts

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)