EdShareOn

Mashudi: Fasilitas Mewah Lapas Cibinong Modus Baru

October 15, 2026
Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Jakarta – Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta, Mashudi, menyebut bahwa penyimpangan atau tindakan indisipliner di lembaga pemasyarakatan (lapas) beragam bentuknya. Namun skandal fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, adalah modus operandi baru. “Baru pertama kali dalam riwayat pergaulan saya, tercetus pelanggaran aneh begini. Kolega purnawirawan kalapas juga sama heran dan bingungnya (perihal hunian mewah di area Lapas Cibinong),” kata mantan pejabat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan itu saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Sebelum memimpin STIH Litigasi, Mashudi pernah menjabat kepala lapas di empat tempat, yakni di Abepura (1997), Padang (2000), Cirebon (2002), dan Sukamiskin (2023). Menurut Mashudi, jika pun ada penyimpangan berupa fasilitas mewah, biasanya ada di kamar si narapidana. Misalnya, kamar tahanan mewah terpidana kasus suap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin (2010), juga sel mewah napi korupsi Setya Novanto di Lapas Sukamiskin (2018). “Kalau itu, kamarnya di lapas dimodifikasi. Kalau kasus di Cibinong kan kamarnya di luar lapas, ini modusnya baru betul: ada penyalahgunaan rumah di luar lapas,” ujarnya.

Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Fasilitas mewah di Lapas IIA Cibinong terkuak setelah pada 23 September lalu, Ombudsman RI melakukan sidak ke sana. Dari sidak itu, Ombudsman menemukan fasilitas mewah berupa rumah semacam vila yang dihuni warga binaan, lengkap dengan sofa, kulkas berisi minuman keras, televisi, AC, dan meja makan. Selain itu, ditemukan pula area parkir mobil, fasilitas simulator golf yang sedang dibangun, gym, dan kolam renang. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberhentikan Kepala Lapas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto serta menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawai yang diduga terlibat.

Pihak lapas awalnya mengklaim area itu adalah rumah dinas pejabat, kantor operasional, serta sarana asimilasi dan edukasi (SAE) untuk warga binaan. Namun menurut Mashudi, pengakuan itu janggal. “Kalau program asimilasi itu tempatnya di kebun, supaya dia bertani. Pagi keluar bekerja, lalu sore wajib kembali masuk ke dalam lapas. Lalu mengapa di Cibinong fasilitasnya mewah? Asimilasi itu juga syaratnya harus sudah menjalani setengah masa hukuman, sementara yang di Cibinong napinya baru saja masuk lapas,” kata dia.

Mashudi menambahkan, klaim asimilasi hanyalah kamuflase oknum petugas. Dengan dalih asimilasi, oknum petugas lapas ada indikasi mens rea atau berkehendak merancang aksi kejahatannya di sana. Yakni, dengan mengkomersialisasi bangunan di dekat lapas untuk disewakan bulanan ke napi. Ia pun mempertanyakan siapa yang berinisiatif menempatkan napi di situ. Bisa jadi, katanya, penyedia bisnisnya petugas saja, tapi bisa saja dibiayai oleh napi tapi diatasnamakan pegawai lapas. Mashudi sendiri menilai tidak masuk akal jika hunian mewah itu dimiliki petugas lapas yang gajinya tak besar.

Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Di sisi lain, Mashudi yakin pembangunan hunian mewah di Lapas Cibinong itu tak mungkin dibiayai APBN. Terlebih lagi, proses pembangunannya sangat cepat, mulai Januari 2023, dan sudah rampung April atau tiga bulan setelahnya. Hal itu menunjukkan suntikan modal proyeknya sangat besar. “Karena prosesnya hanya tiga bulan, tidak mungkin mengandalkan APBN. Soalnya Januari dokumen pencairan DIPA baru saja terbit. Tidak mungkin langsung ada eksekusi pencairan proyek,” kata dia.

Yang jelas, Mashudi tidak ingin berspekulasi mengapa skandal di Lapas Cibinong bisa terjadi, atau kemungkinan adanya bekingan atasan terhadap aktivitas itu. “Terus terang nyali spekulasi saya tak ingin berkesimpulan liar sejauh itu,” kata dia yang pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara pada 2010 dan Jatim pada 2011. Namun ia mengakui bahwa pengawasan terhadap fasilitas lapas selama ini memang belum sepenuhnya menjangkau area di luar blok utama. “Faktanya, di lapangan memang inspektorat atau pengawas tak pernah meninjau area perumahan pegawai mess.”

Walau Bikin Fasilitas Mewah, Petugas Lapas Cibinong Hanya Disanksi Administratif

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Litigasi Jakarta, Mashudi, mengatakan, hukuman untuk petugas Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat memang berupa sanksi administratif. “Kalau napi dikeluarkan (dari lapas) secara tidak sah dan ditarik kembali ke dalam itu mendapat hukuman disiplin,” ujarnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 14 Oktober 2026.

Walau tidak dijerat pidana, Mashudi menilai sanksi itu tidak bisa disebut ringan karena hukuman disiplin untuk pegawai negeri sipil sifatnya berjenjang. Mulai dari teguran tertulis, sampai pemberhentian tidak hormat. “Bagi seorang PNS, pemberhentian dengan tidak hormat itu kiamat karirnya,” kata dia yang pernah menjadi kepala lapas di empat tempat, yakni Abepura, Padang, Cirebon, dan Sukamiskin ini.

Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Mashudi saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Karena itu ia menyayangkan para petugas Lapas Cibinong yang sempat menghalang-halangi inspeksi mendadak Ombudsman pada 23 September lalu. “Kenapa (para pegawai) sampai ngotot melakukan perlawanan saat rombongan Ombudsman datang? Mengapa mereka berani seperti itu? Apakah karena mendapat instruksi keras dari atasannya? Karena sebenarnya mereka tidak boleh menghalangi seperti itu,” ujar Mashudi.

Mashudi menambahkan, hukuman disiplin untuk para petugas lapas harus proporsional sesuai perbuatan dan deliknya. Bila mengacu pada Kode Etik Disiplin Pegawai Lapas, banyak poin tata tertib yang diterobos para petugas. Salah satu yang fatal adalah mendanai lahan milik instansi dengan uang gratifikasi pihak ketiga, dalam hal ini warga binaan. “Sistem melarang pegawai menjalin ikatan transaksi uang dengan pihak keluarga napi, bahkan hingga 2 tahun setelah bebas dari lapas.”

Ia menyebut, pernah ada kasus korupsi eks Kepala Dolog (Depot Logistik/Bulog) Kalimantan Timur, Budiadji, pada 1976, yang menyuap kalapas dengan memodali proyek lapangan tenis. Ketika itu Budiadji membeli banyak raket premium dan memaksa petugas lapas menemaninya bermain. Namun akhirnya, kelakuan Budiadji terkuak dan para petugas lapas kena imbasnya. “Pejabat pimpinan lapas hingga kroninya langsung dipecat semua oleh Menteri Hukum dan HAM saat itu, Ismail Saleh.” kata Mashudi.

Tags : #EdShareOn #Mashudi #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya

Recent Posts

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)