Kristiawanto saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Jakarta – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-undang No.18 Tahun 2023 tentang Advokat diharapkan bisa menjadi momentum untuk membenahi tata kelola organisasi advokat dan sistem keadvokatan secara menyeluruh. Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya yang juga seorang advokat, Assoc. Prof. Kristiawanto, mengatakan, salah satu perubahan yang diusulkan adalah mengganti nomenklatur atau nama perundangan dari UU Advokat menjadi UU Keadvokatan.
Menurut Kristiawanto, istilah keadvokatan lebih tepat karena mencakup sistem dan profesi advokat secara komprehensif. Beda dengan istilah advokat yang merujuk pada individu yang menjalankan profesi ini. “Perubahan itu mungkin akan membentuk satu sistem yang utuh, sehingga dalam tatarannya nanti akan melahirkan advokat yang benar-benar berintegritas dan berkualitas,” ujarnya saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 21 Oktober 2026.
RUU Advokat masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas tahun 2026. Saat ini, Dewan Perwakilan Rakyat masih membahas sejumlah poin dalam RUU itu, di antaranya soal pembentukan Dewan Advokat Nasional, badan independen yang rencananya akan mengatur standar profesi, ujian, registrasi, juga pengawasan dan penegakan kode etik profesi. Poin lainnya adalah soal organisasi advokat, apakah akan memakai sistem single bar (hanya ada satu wadah profesi seperti Peradi atau Perhimpunan Advokat Indonesia), atau multi-bar (banyak asosiasi, tapi ada satu badan pembuat kebijakan bersama).
Kristiawanto menjelaskan, peran advokat sekarang semakin strategis dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana baru pada 2 Januari lalu. Sebabnya, advokat masuk dalam kerangka sistem peradilan pidana, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi di lembaga pemasyarakatan. Artinya, Kristiawanto menambahkan, peran advokat harus ditingkatkan kualitasnya, termasuk dari segi organisasi profesi. “Makanya momentum perubahan (RUU Advokat) akan menata mulai dari kurikulum keilmuan hingga organisasi yang sekarang bersistem multi-bar,” kata dia.
Menurutnya, organisasi advokat sudah tidak memungkinkan untuk dijadikan sistem single-bar karena pecahannya (asosiasi) sudah banyak. Yang lebih bisa diimplementasikan adalah menata ulang sistemnya. Pertama, dengan membuat standarisasi pembentukan organisasi. Kedua, agar nantinya asosiasi-asosiasi ini pengawasannya ada di bawah naungan Dewan Keadvokatan Nasional. “Sehingga jika ada pelanggaran etika, yang menyidang adalah Dewan,” ujar Kristiawanto.
Ke depannya, Kristiawanto berharap UU Advokat bisa mengatur profesi advokat dari hulu dan hilir, mulai dari organisasi, syarat anggota, perilakunya, juga perlindungan hak imunitas dalam menjalankan tugas. Karena itulah pembahasan RUU Advokat harus dilakukan secara komprehensif demi mewujudkan profesi advokat yang ideal, kredibel, dan berintegritas. “Dengan demikian saat warga negara ingin mengakses hukum dan didampingi seorang advokat, akan mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan. Begitu pula ketika advokat menjalankan tugas dan fungsinya, ia dilindungi sebagaimana penegak hukum lainnya,” terangnya.
Kristiawanto juga menekankan pentingnya kehadiran advokat dalam setiap tahapan sistem peradilan pidana untuk menjamin perlindungan tersangka hingga terdakwa. Jika ada tersangka atau terdakwa yang tidak didampingi advokat dalam proses hukum, maka bisa dikatakan melanggar hukum acara. Kristiawanto mencontohkan, jika ada ketidakcocokan antara advokat dengan klien di tengah peradilan, maka secara normatif sidangnya harus diskorsing dulu untuk pemberhentian advokat tersebut.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jayabaya, Prof. Kristiawanto, mengapresiasi rencana pemerintah untuk menggratiskan biaya sekolah negeri di Indonesia, baik di tingkat PAUD/TK, SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Namun dengan catatan, ide itu diimplementasikan secara adil. “Jadi harus mencerminkan bahwa ide itu tidak dieksekusi secara sporadis,” ujarnya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Rencana pemerintah menyediakan sekolah negeri gratis dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 23 September 2026. Secara keseluruhan, terdapat sekitar 164 ribu sekolah negeri pada jenjang PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK di seluruh Indonesia. Kebijakan ini juga menargetkan rencana pematangan kuliah gratis di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menurut Kristiawanto, ide itu harus terlebih dulu dikaji secara mendalam, agar bisa lebih tepat sasaran. Misalnya, mencari tahu berapa kebutuhan biaya pendidikan sejak PAUD sampai kuliah, baik negeri maupun swasta. “Kalau bicara keadilan, harusnya tidak ada barrier antara (sekolah) swasta dan negeri. Justru dengan adanya eksistensi swasta ini, negara terbantu mencerdaskan kehidupan bangsa. Jadi jangan didiskriminasi,” kata dia yang juga seorang advokat ini.
Ia menambahkan, untuk mewujudkan mimpi visi Indonesia Emas 2045, Indonesia memang harus berinvestasi pendidikan, seperti dengan sekolah gratis. Tapi tentunya, sistem dan kebijakannya tidak merugikan swasta. Jangan sampai, kata Kristiawanto, karena sekolah negeri digratiskan hingga perguruan tinggi, orang jadi menghindari sekolah swasta yang berbayar.
Soal keadilan itu misalnya, bisa disiasati dengan beasiswa dari negara untuk siswa sekolah swasta dengan kriteria tertentu. Atau, bisa juga dengan kuota biaya gratis di sekolah negeri. “Saya kira Pak Prabowo dalam mengambil kebijakan tentunya tidak gegabah, sudah dirumuskan mendalam. Itulah yang disebut equality before the law, Sama-sama ada keadilan yang bisa diakses setiap warga negara,” ujarnya.
Tags : #EdShareOn #Kristiawanto #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya