EdShareOn

Saurlin Siagian Komnas HAM: Kebakaran Hutan di Kalimantan adalah Kejahatan Lingkungan dan Korporasi

September 4, 2026
Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Saurlin Siagian di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

JakartaKomisioner Pemantauan dan Penyelidikan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Pandapotan Siagian mengatakan, penegak hukum mestinya menindak tegas para pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah di Indonesia. Tak hanya menyebabkan kerugian besar di sisi ekonomi, kesehatan, pendidikan, dan lingkungan, asap karhutla juga sudah mengusik negara tetangga seperti Malaysia dan Brunei Darussalam. Bahkan Brunei dan Malaysia sepakat mengusung isu ini melalui mekanisme resmi di tingkat ASEAN.

Karena itu penegakan hukum, Saurlin berharap, mestinya sungguh-sungguh dilakukan. “Korbannya memang sangat banyak, bukan hanya penduduk Indonesia tapi juga warga negara tetangga. Komnas HAM sejak periode sebelumnya sudah mengeluarkan rekomendasi agar penegak hukum menindak tegas pelaku karhutla karena dampaknya sangat luas. Bukan sekadar hilangnya hutan, tapi masyarakat secara masif terkena penyakit dan harus dirawat di rumah sakit,” ujarnya saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Kamis, 3 September 2026.

Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Hingga 4 September 2026, karhutla masih terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat karhutla terjadi di sejumlah daerah seperti Kalimantan (Barat, Tengah, Selatan, Timur), Sumatera Selatan, Riau, Lampung, Sulawesi Tenggara dan Utara, Maluku Utara, dan lainnya. Adapun data Kementerian Kesehatan menyatakan kasus infeksi saluran pernapasan akut atau ISPA di wilayah terdampak karhutla mencapai 50.891 kasus sejak Juli hingga Agustus 2026. Dari angka itu, sebanyak 12.600 kasus ISPA terjadi pada anak berusia di bawah lima tahun.

Satwa dan flora yang selama ini hidup di hutan-hutan juga terdampak kebakaran. Struktur tanah pun rusak karena panas dari api merusak mikroorganisme tanah. Saurlin menilai, karhutla masuk kejahatan lingkungan dan korporasi. Karenanya perlu perubahan tata kelola kehutanan, untuk mengatur ulang legalitas atau perizinan pelaku usaha untuk memanfaatkan hutan dan lahan. Jika ini dikelola dengan baik, harapannya risiko kerusakan lingkungan bisa lebih dikendalikan.

Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Untuk itulah, Saurlin menyebut Kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi bisa masuk dan terlibat lebih jauh. “Mereka ada di garda terdepan untuk penegakan hukum terhadap pelaku, termasuk perusahaan skala besar yang diduga terlibat di berbagai tempat,” kata dia. Terkait karhutla, pemerintah memberi sanksi administratif terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan Barat, Tengah, dan Timur. Area yang terbakar di wilayah konsesi enam perusahaan itu tercatat mencapai 1.511,55 hektare. Adapun PBPH lima perusahaan di Kalbar dibekukan, karena ada indikasi tindak pidana.

Demo 27 Agustus, Polisi Mestinya Cepat Ungkap Pembunuh Bambang Setiawan

Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Saurlin Pandapotan Siagian menilai, polisi seharusnya cepat menemukan pembunuh Bambang Setiawan, 60 tahun, pedagang cermin di Pejompongan, Jakarta Pusat. Bambang meninggal dikeroyok massa misterius setelah demonstrasi berakhir pada 27 Agustus 2026. “Saya kira dengan CCTV di mana-mana, dan banyak video yang beredar (di internet), Kepolisian bisa melakukan pengungkapan lebih cepat dengan forensik digital. Misalnya dengan melacak berbagai nomor telepon yang berada di lokasi saat peristiwa terjadi,” katanya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Kamis, 3 September 2026.

Dari demonstrasi itu sendiri ada setidaknya 52 orang yang ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan kericuhan. Adapun dari penelusuran Komnas HAM, Bambang tidak mengikuti demonstrasi yang berpusat di depan Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakpus. Warganet di sejumlah kanal media sosial menuding organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya sebagai pihak yang berhadapan dengan warga di Pejompongan saat kerusuhan. Namun GRIB Jaya membantah tuduhan itu.

Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Komnas HAM, kata Saurlin, sudah meminta Polda Metro Jaya untuk segera melakukan penyelidikan pro justitia terhadap rangkaian peristiwa ini. Sedangkan terkait keterlibatan ormas dalam kericuhan, Saurlin mengingatkan warga untuk berhati-hati terhadap potensi konflik horizontal di tengah masyarakat. “Jangan sampai terulang peristiwa pada 1998, saat mahasiswa diperhadapkan dengan ormas. Kita tentu berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi,” ujarnya. “Kita belum tahu pasti apa yang terjadi dengan meninggalnya Pak Bambang. Namun kita berharap konflik horizontal tidak terjadi.”

Aksi demonstrasi pada 27 Agustus lalu ditutup dengan kerusuhan. Pascademo, polisi menangkap 322 orang, 160 di antaranya anak-anak. Dalam demonstrasi itu, ada Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) pimpinan Supriyono alias Botok. Aliansi ini menuntut pengesahan segera Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Setelah audiensi dengan DPR RI, AMPB mengakhiri demonya pada 12.30 WIB. Namun setelah massa dari Pati pulang, ada kelompok massa lain yang membuat kerusuhan.

Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Saurlin Siagian saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Terkait RUU Perampasan Aset, Saurlin menganggap aturan ini didesak pengesahannya dalam demonstrasi karena masyarakat sudah jenuh melihat sekelompok orang yang menjadi kaya dengan cara tidak wajar. Namun memang, perlu kehati-hatian untuk memastikan agar tidak terjadi ketidakpatutan dalam pelaksanaannya. Sebab secara idealistis, UU ini memang diperlukan. Namun secara paralel, Saurlin menilai perlu ada pembersihan dan penguatan penegak hukum terlebih dulu.

“Penegakan hukum harus nomor satu, sehingga kepercayaan publik itu muncul. Kalau hukum tidak lurus, yang ditakutkan adalah hukum tajam ke satu pihak, tapi lunak di pihak lain. Apalagi RUU ini bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pengadilan. Kalau kepercayaan publik sudah meningkat, RUU Perampasan Aset bisa dijalankan kapan pun disahkan. Namun, implementasinya harus benar-benar dikawal agar tidak berujung pada pesanan tertentu,” kata Saurlin.

Tags : #EdShareOn #SaurlinSiagian #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya

Recent Posts

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)