Muhammad Mufti Mubarok saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Jakarta – Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok menilai penting bagi RI untuk memiliki sistem pengawasan produk berbasis digital. Nantinya, sistem ini berbentuk pemindai kode QR yang memudahkan konsumen untuk mengecek langsung status dan keamanan suatu barang. “BPKN akan mendorong satu QR yang menyimpan data barang dan jasa. Jadi ketika dipindai, kode itu akan menunjukkan data keamanan produk, misal keasliannya, SNI-nya, perizinannya, dan kalau impor asalnya dari mana. Ini sedang kami usulkan ke DPR,” kata dia kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 29 April 2026.
Usulan BPKN itu menyusul temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) akhir tahun lalu untuk produk vape impor merek Love Ind yang mengandung narkotika. Kamuflase itu mendorong BNN untuk mengeluarkan rekomendasi pelarangan vape. Terlebih hasil uji laboratorium terhadap 341 sampel cairan vape, 23 di antaranya tergolong narkotika golongan II. Rekomendasi BNN sendiri memicu protes dari pengguna vape yang mengusulkan adanya regulasi soal profil risiko produk.
Menurut Mufti, BPKN sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait pengawasan importir termasuk produk vape. “Tidak hanya vape, tapi juga makanan dan permen yang dimasukkan narkoba. Untuk itu kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk mengawal pengawasannya. Jika nanti sudah ada satu QR ramah konsumen, kita akan bisa mengecek data asal-usulnya, termasuk siapa importir dan asal negaranya. QR ini penting untuk menjawab keresahan konsumen soal keamanan produk,” ujarnya.
Keamanan produk makanan dan kesehatan adalah satu dari 11 sektor yang ditangani BPKN. Mufti menyebut, sepanjang 2025 ada 851 aduan yang masuk ke BPKN dengan total kerugian mencapai Rp438 miliar. Dari jumlah itu, sektor jasa keuangan paling banyak diadukan konsumen. Tercatat ada sekitar 4100 kasus jasa keuangan yang sudah ditangani BPKN. Sedangkan di peringkat berikutnya ada sektor perumahan dengan sekitar 3200 kasus.
Mufti menjelaskan, untuk aduan sektor perumahan, kebanyakan terkait kasus wanprestasi pengembang (developer). Misalnya ada konsumen yang sudah melunasi pembayaran, tapi dokumen propertinya tidak mereka terima. Ada juga yang fisik rumahnya belum jadi padahal konsumen sudah lunas pembayarannya. Aduan lain terkait proyek Meikarta yang mangkrak. “Karena kami bukan peradilan maupun eksekutor, kami biasanya kolaborasi lintas-kementerian. Walau tidak bisa 100%, tapi minimal 80-90% kasus bisa kami selesaikan,” ucapnya.
Sedangkan untuk aduan sektor keuangan, disebut Mufti sangat masif. Mulai dari kasus perbankan, asuransi, leasing, pinjaman online, penipuan, hingga investasi. Di beberapa kasus, masalah terjadi karena kurangnya pemahaman masyarakat terhadap skema perjanjian. Di kasus pinjol misalnya, tak sedikit yang tidak memahami besaran bunganya. Sedangkan di kasus asuransi, sejumlah pengadu tidak memahami profil layanan yang dibelinya. Ada juga pihak ketiga yang tidak bisa memenuhi janji yang ia tawarkan saat menawarkan produknya ke pembeli.
Lain halnya dengan perlindungan konsumen di pasar modal. Mufti menjelaskan, BPKN berharap regulasi pemerintah lebih diperkuat, terutama untuk badan atau perusahaan saham. Namun di sisi lain, konsumen juga mesti mau untuk meriset lebih dalam soal produk investasi yang ia beli. Mufti mencontohkan kasus penipuan deposito palsu Rp28 miliar yang dilakukan pegawai BNI, maupun kasus saham DADA yang alamat kantornya sempat terdeteksi di warung kelontong. “Masyarakat harus kritis terhadap investasi yang tidak logis,” kata dia.
Penggunaan foto dua bayi, laki-laki dan perempuan, di iklan billboard produk air mineral dalam kemasan (AMDK) yang sempat viral beberapa waktu lalu menuai kecaman masyarakat. Terkait hal itu, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Muhammad Mufti Mubarok juga tidak sepakat bila balita menjadi objek iklan produk komersial. Ia memberi alternatif profesi atlet sebagai figur yang bisa dipakai merek tersebut untuk mempromosikan produk air mineral, alih-alih balita.
Penggunaan visual balita di produk pangan umum dilarang Peraturan BPOM No.6 Tahun 2021 Pasal 14 huruf bb. Yang boleh menampilkan balita hanyalah produk khusus balita, sementara AMDK adalah produk pangan umum. “Sejak awal kami sepakat dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), eksploitasi terhadap anak apalagi balita dalam konteks promosi produk tentu tidak diperbolehkan dan karena itu harus dihentikan penayangannya,” ujarnya saat berbincang dengan Eddy Wijaya di podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 29 April 2026.
Mufti menyebut, eksploitasi perempuan dan anak jelas-jelas dilarang, termasuk di berbagai iklan. Ia mencontohkan eksploitasi perempuan yang bisa kita temui di sejumlah iklan, tak hanya produk kosmetik dan perawatan tubuh. Biasanya, praktik iklan menempatkan perempuan sebagai objek yang ditonjolkan tubuhnya. Mufti juga menyebut soal adanya klaim berlebihan akan khasiat produk tertentu di iklan komersial.
“Seperti di iklan kosmetik. Karena kepengin hasil yang cepat, instan, konsumen memilih produk yang kandungannya berbahaya dan efek sampingnya besar,” kata Mufti. Ia menambahkan, perihal overclaim produk ini BPKN sudah berkoordinasi dengan BPOM sebagai lembaga yang memiliki otoritas laboratorium. “Intinya produk yang overclaim akan kena sanksi.”
Tags : #EdShareOn #MuhammadMuftiMubarok #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya