Ahmad Doli saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Jakarta – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan bahwa rancangan undang-undang (RUU) Satu Data Indonesia menjadi prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. RUU Satu Data Indonesia diprioritaskan segera beres demi mengintegrasikan data nasional dan mewujudkan tata kelola pemerintahan berbasis digital yang efisien, akuntabel, dan transparan.
“UU Satu Data Indonesia penting karena dalam pengambilan kebijakan, kita perlu data. Kalau datanya tidak valid, tidak bagus, atau beda antarkementerian, bisa mempengaruhi analisis dalam membuat kebijakan. Ini yang ingin kita perbaiki,” ujar Doli yang bertugas di Komisi II DPR, yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, pertanahan, dan reforma agraria, kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 15 April 2026.
Doli menjelaskan, pemerintah belum punya sistem data yang terintegrasi dan sistematis. Jadi selama ini, lembaga pemerintahan punya data sendiri-sendiri, tanpa ada sistem yang mengorkestrasi. Walhasil, kata Doli, data di kementerian/lembaga tingkat pusat pun bisa berbeda. Ia mencontohkan data desil untuk penentuan bantuan sosial yang berbeda antara Kementerian Kesehatan dan Kementerian Sosial. Tak heran jika beberapa waktu lalu, terjadi polemik status nonaktifnya peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) akibat proses pendataan pemerintah yang beda antara Kemensos dan Kemenkes.
Selain RUU Satu Data Indonesia, ada 26 RUU lainnya yang ditargetkan oleh Badan Legislasi DPR untuk rampung tahun ini. Di antaranya, Doli menyebutkan, adalah RUU tentang Masyarakat Adat, RUU Penyadapan, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, juga RUU tentang Kadin, pertekstilan, dan komoditas strategis. Selain itu, Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum juga tengah menyiapkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana (PATP) yang ditargetkan selesai sebelum Agustus mendatang.
Untuk RUU PATP, Doli sempat mengusulkan perubahan terminologi perampasan aset, menjadi pemulihan aset. Ide itu muncul, karena dalam United Nations Convention Against Corruption yang diratifikasi Indonesia, istilah yang dipakai adalah “asset recovery” atau pemulihan aset. Selain itu, kata “perampasan” dinilai Doli berkonotasi negatif, seperti merampok atau mengambil secara paksa. “Padahal negara bukan merampas aset orang, tapi justru mengembalikannya. Jadi ini lebih ke soal diksi saja,” kata wakil ketua Partai Golkar ini.
Terlepas perihal diksinya, Doli menilai bahwa RUU PATP penting untuk segera disahkan karena mempertegas upaya pemberantasan korupsi. Jika nantinya sudah disahkan, koruptor tidak hanya mendapat hukuman bui, tapi juga wajib mengembalikan aset atau kerugian negara. Tak hanya itu, RUU ini nantinya juga mengatur transparansi aliran aset yang dikembalikan, dari koruptor ke negara. “Transparansi setelah penyitaan aset selama ini masih kurang. Masyarakat tidak tahu berapa nilai barang yang disita, apakah dilelang, berapa hasilnya, dan apakah mengalami penyusutan.”
Doli menjelaskan, RUU PATP nantinya tidak terbatas di kasus korupsi. Namun juga berkaitan dengan bidang lain, misalnya pengambilalihan lahan yang masuk wilayah hutan atau kawasan lindung, oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Walau sebenarnya saat ini upaya itu sudah berlangsung, tapi dengan disahkannya RUU PATP nantinya, proses pengembalian aset ke negara disebut Doli bisa lebih cepat dan kuat secara hukum.
Dengan luas daratan 1,91 juta hektar, Indonesia memiliki sejumlah tantangan dalam pengelolaan tanah. Karena itulah, menurut Anggota Komisi II DPR yang juga Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Ahmad Doli Kurnia Tandjung, perlu ada program seperti Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk memperjelas status kepemilikan tanah secara hukum. “Kalau kita tidak ingin ada sengketa dan konflik, maka setiap jengkal tanah di Indonesia harus jelas siapa pemiliknya,” kata dia saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 15 April 2026.
Doli mengatakan, pengelolaan data pertanahan selama ini masih banyak masalah. Penyebabnya beragam, mulai dari kurangnya pemahaman masyarakat soal administrasi tanah, proses pengurusannya yang tak mudah, manipulasi data oleh oknum, juga peralihan dari sistem manual ke sertifikat resmi yang rawan masalah. Di banyak daerah pun sering terjadi sertifikat ganda dan tumpang-tindih klaim kepemilikan. “Hal seperti ini menyulitkan pembangunan. Apalagi di daerah tertentu yang diproyeksikan sebagai kawasan destinasi internasional.”
Begitu pun yang baru-baru ini menjadi pembahasan hangat, yakni soal penertiban tanah terlantar oleh negara. Misalnya, tanah warisan yang tidak digunakan, dan tanah perkebunan swasta yang sudah berizin tapi tidak dimanfaatkan. Dalam jangka waktu tertentu, tanah seperti itu bisa diambil alih dan dikuasai negara. Yang menjadi pekerjaan rumah, kata Doli, adalah bagaimana negara lewat Bank Tanah bisa membuat keputusan yang tepat dalam mengelolanya tanah terlantar.
Soal itu masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah karena di beberapa kasus, Bank Tanah tetap belum memanfaatkan tanah terlantar yang sudah diambil alih. “Ini yang menjadi masalah. Negara sudah mengambil alih atas nama kepentingan publik, tetapi pada kenyataannya tidak langsung memberi manfaat. Bahkan dalam beberapa situasi, keberadaan Bank Tanah justru bisa menimbulkan konflik baru. Awalnya konflik terjadi antara dua pihak, tetapi kemudian bisa berkembang melibatkan Bank Tanah sebagai pihak tambahan dalam konflik tersebut,” ujar Doli.
Adapun ihwal Hak Guna Usaha yang sudah habis masa berlakunya, sering terjadi lahannya sudah lebih dulu digarap oleh masyarakat. Dalam kondisi itu, biasanya perusahaan memberikan Surat Pelepasan Hak (SPH) pada penggarap yang bisa diajukan sebagai dasar untuk mengajukan Sertifikat Hak Milik ke BPN. “Artinya peralihan hak sudah terjadi, dan SPH menjadi bukti dasarnya,” kata Doli. Persoalannya, proses mendapatkan SPH sering kali panjang, apalagi jika melibatkan BUMN. Tidak secepat jika perusahaan swasta yang memberikan SPH. “Kalau SPH sudah dipegang masyarakat, pada prinsipnya mereka bisa langsung mengurus sertifikat tanpa proses yang berbelit.”
Tags : #EdShareOn #AhmadDoli #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya