Novel Baswedan, Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Novel Baswedan, Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Novel Baswedan, Tantangan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

October 25, 2024
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel Baswedan. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Dalam sebuah wawancara eksklusif di kanal YouTube EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang bersama Novel Baswedan mengenai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Novel adalah seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini bergabung sebagai ASN di Kepolisian, memiliki tugas untuk membentuk Satgas Pencegahan Korupsi. Perbincangan ini mencakup berbagai tantangan dan dilema dalam sistem anti-korupsi, serta pandangannya tentang kebutuhan reformasi yang mendesak di lembaga penegak hukum.

Novel memulai penjelasan dengan menggarisbawahi peran Satgas dalam mencegah tindak korupsi melalui deteksi dini dan rekomendasi perbaikan sistem pada kementerian dan lembaga. Menurutnya, upaya pencegahan hanya akan efektif jika instansi-instansi terkait memiliki niat yang kuat untuk memperbaiki tata kelola dan menjauhi korupsi. “Pencegahan itu soal niat dan kerja sama,” jelasnya. Novel juga menegaskan bahwa meski pencegahan bukan penindakan, langkah-langkah ini bisa berdampak positif selama instansi yang diawasi benar-benar berkomitmen memperbaiki diri.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Dalam diskusi ini, Eddy Wijaya kemudian menyoroti reputasi Polri yang menurut data indeks Mundi disebut sebagai institusi dengan tingkat korupsi tertinggi di Asia Tenggara. Menanggapi hal ini, Novel mengungkapkan bahwa tugas pemberantasan korupsi di dalam Polri sendiri bukan bagian dari tanggung jawab Satgas yang ia pimpin, tetapi dipercayakan kepada Propam dan Itwasum. Novel menekankan pentingnya kolaborasi seluruh pihak dalam mewujudkan reformasi menyeluruh agar lembaga penegak hukum dapat menjadi teladan yang baik di mata publik.

Topik selanjutnya menyoroti kondisi internal KPK dan lemahnya komitmen pimpinan KPK dalam memberantas korupsi. Novel secara terbuka membahas sejumlah kasus yang tidak terselesaikan di lembaga tersebut, seperti kasus suap yang melibatkan oknum penyidik KPK. Ia menyebutkan bahwa KPK seharusnya mengusut tuntas fakta-fakta di persidangan yang terkuak dalam beberapa kasus korupsi, namun kurangnya niat dari pimpinan membuat banyak kasus besar tidak dilanjutkan. Menurut Novel, hal ini menunjukkan bahwa pimpinan KPK masih memiliki tantangan besar dalam membangun integritas lembaga.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Selain itu, Eddy dan Novel turut mengulas kasus Harun Masiku, buronan KPK yang belum tertangkap hingga saat ini. Novel menjelaskan bahwa proses penangkapan Harun Masiku memerlukan upaya intensif, mulai dari pengumpulan informasi hingga pemantauan keberadaannya. Menurutnya, teknologi dan keterampilan di KPK masih memadai, tetapi kemauan pimpinan untuk mendukung sepenuhnya kerja pegawai menjadi kunci yang memengaruhi hasil.

Tags :

Recent Posts

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Harus Ada Ganti Rugi bagi 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Harus Ada Ganti Rugi bagi 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Harus Ada Ganti Rugi bagi 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

October 23, 2024
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Oegroseno. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Kepada Eddy Wijaya, Oegroseno mendesak pemerintah memberikan ganti rugi kepada 8 terpidana kasus Vina Cirebon. Desakan itu tak lepas dari bukti kuat 8 terpidana adalah korban salah tangkap polisi. “Mudah-mudahan pemerintah dengar, kalau ada korban salah proses kemudian dihukum (ganti ruginya) Rp 100 miliar lah,” katanya.

Pernyataan Oegro tersebut berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai korban salah tangkap polisi. Kendati dalam aturan, ganti rugi paling banyak Rp100 juta. “Kalau dia punya Rp 100 miliar terus diinvestasikan di tambang batu bara atau nikel hidupnya sudah bisa terjamin,” ucap mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Kasus Vina Dewi atau Vina Cirebon bermula dari kematiannya beserta sang kekasih Muhammad Rizky atau Eky di sebuah jembatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Sebanyak 11 orang menjadi terpidana dalam kasus ini, namun mereka kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena mengaku bukan pelaku. Polisi juga menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka baru, tapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2024 menyatakan Pegi tidak terbukti terlibat.

Oegroseno menyatakan kasus ini cacat sejak awal karena penyidik tidak bisa membuktikan keterlibatan para pelaku. Polisi hanya mengantongi keterangan saksi yang tidak didukung bukti lainnya dalam kasus tersebut. “Barang bukti juga tidak mengarah pada peristiwa pembunuhan,” kata dia.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Apalagi, Oegroseno melanjutkan, terdapat keterlibatan Iptu Rudiana yang merupakan ayah korban Eky dalam penyelidikan di awal kasus. Kematian putranya tersebut, kata Oegroseno, bisa menjadi motif Rudiana melakukan tindakan yang di luar nalar seorang anggota polisi. 

“Ini penyimpangan profesi cukup berat, tapi yang saya heran seorang Iptu Rudiana bisa menguasai kepolisian khususnya di Polresta (Cirebon), ada apa sebenarnya?,” ucapnya. “Jadi seorang Iptu jangan sampai dikasih kewenangan bisa mengendalikan seluruh Polri. Gak bisa, belum perwira, belum penyidik. Propam yang bisa membuktikan itu (Kasus Vina Cirebon),” kata dia menambahkan.

Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno: Semua Orang Sekarang Bisa Menyadap

Oegroseno: Semua Orang Sekarang Bisa Menyadap

Oegroseno: Semua Orang Sekarang Bisa Menyadap

October 23, 2024
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Oegroseno. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen. Pol. (Purn.) Oegroseno menekankan agar pemerintah melakukan penelitian mendalam terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pembuatan undang-undang harus disesuaikan dengan kebutuhan kepolisian di masa yang akan datang.

“Harus ada studi dulu, jangan membuat undang-undang asal undang-undang. Kira-kira yang dibutuhkan polisi ke depan bagaimana?” ujar Oegroseno dalam podcast EdShareOn bersama host Eddy Wijaya, yang tayang pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Revisi UU tentang Polri tengah bergulir di DPR RI. Beleid yang merupakan inisiatif DPR RI mengatur sejumlah isu strategis. Misalnya pada pasal 14 tentang pengawasan, pengamanan ruang siber, dan penyadapan. Ada pula pasal 16 tentang penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber.

Pasal-pasal inilah yang menjadi polemik di masyarakat karena dianggap menjadikan Polri sebagai “lembaga superbody”, atau memiliki kewenangan sangat besar tapi minim pengawasan. Bahkan dituduh bakal memberangus kebebasan berekspresi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun pembahasan RUU ini ditunda hingga DPR periode 2024-2029 berjalan efektif.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Oegroseno menyatakan untuk menghindari penyalahgunaan, penyadapan dalam RUU tersebut perlu diatur secara ketat. “Siapa sih di Indonesia yang paling berhak menyadap? Semua orang sekarang bisa menyadap. Jangankan aparat, pengusaha IT (Information and Technology) saja bisa. Itulah yang harus diatur ke depan,” kata Oegroseno.

Kendati demikian, pria kelahiran 17 Februari 1956 itu sepakat bila penyadapan dan pengawasan ruang siber diatur dalam peraturan khusus misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, bahkan peraturan presiden. “Penyadapan ditata, jangan sampai penyadapan itu liar. Mau itu (penyadapan) di KP (Kementerian Pertahanan), mau itu BIN, mau BAIS, mau itu Polri, aturan penyadapan satu titik, dan orang-orang (yang menjalankan aturan) bisa dipercaya dan gajinya tinggi,” ucapnya.

Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan Berharap Para Pejabat Memahami Soal Suap

Novel Baswedan Berharap Para Pejabat Memahami Soal Suap

Novel Baswedan Berharap Para Pejabat Memahami Soal Suap

October 22, 2024
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel Baswedan. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Korupsi di Indonesia telah lama menjadi isu yang membebani perkembangan negara. Dalam sebuah wawancara di EdShareOn, Eddy Wijaya bersama Novel Baswedan membahas tentang perilaku korupsi di kalangan pejabat dan tantangan dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait suap dan gratifikasi. Pembicaraan ini mengungkap beberapa aspek penting yang sering terlewatkan dalam pemahaman masyarakat umum mengenai korupsi dan etika pejabat.

Novel Baswedan menyoroti bagaimana pemahaman mengenai peran pejabat publik seharusnya lebih ditekankan pada pengabdian dan amanah. Namun faktanya banyak yang menganggap posisi pejabat sebagai kesempatan mendapatkan fasilitas dan kemudahan. Padahal menjadi pejabat adalah tanggung jawab besar yang menuntut integritas dan dedikasi terhadap negara. “Menjadi pejabat bukanlah soal fasilitas, tapi soal amanah untuk melayani negara dengan jujur,” ujar Novel.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Salah satu isu utama yang disoroti adalah soal suap. Menurut Novel, memberikan suap kepada pejabat adalah bentuk kejahatan terhadap pejabat itu sendiri. Ini merupakan bagian dari KUHP Pasal 209 yang menyatakan bahwa memberi suap kepada pejabat adalah tindakan kriminal yang merusak martabat pejabat tersebut. Namun di lapangan, realitasnya justru sebaliknya. Sangat jarang ada pejabat yang melaporkan suap yang diterima, menunjukkan bahwa budaya menerima suap telah mendarah daging.

Dalam diskusi tersebut, Eddy Wijaya menanyakan mengenai perbedaan antara suap dan gratifikasi, serta apakah ada ruang bagi tanda terima kasih kepada pejabat. Novel menjelaskan bahwa dalam undang-undang, suap terbagi menjadi dua jenis yaitu suap sebelum tindakan yang disebut pemberian, dan suap setelah tindakan yang disebut hadiah. Kedua jenis ini sama-sama dilarang. “Bahkan tanda terima kasih pun bisa dianggap sebagai suap,” tegas Novel.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Lebih lanjut, Novel juga membahas soal gratifikasi yang sering kali dianggap sepele. Menurutnya, gratifikasi adalah bentuk pemberian fasilitas yang diberikan kepada pejabat dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan. Ini adalah salah satu bentuk korupsi yang kerap luput dari perhatian publik. Banyak yang tidak menyadari bahwa pemberian fasilitas, baik sebelum maupun setelah pejabat melakukan suatu tindakan, bisa masuk dalam kategori gratifikasi.

Di tengah diskusi tersebut, Eddy Wijaya juga mempertanyakan mengapa pejabat yang menerima suap tidak merasa terhina atau tersinggung. Seharusnya penerimaan suap dianggap sebagai serangan terhadap martabat pejabat. Namun realitas yang terjadi adalah kebalikannya, di mana pejabat yang menerima suap justru merasa senang. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan Ungkap Alasan Korupsi di Indonesia Makin Merajalela

Novel Baswedan Ungkap Alasan Korupsi di Indonesia Makin Merajalela

Novel Baswedan Ungkap Alasan Korupsi di Indonesia Makin Merajalela

October 22, 2024
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel Baswedan. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Dalam sebuah episode podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang dengan Novel Baswedan mengenai berbagai tantangan yang dihadapi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Salah satu topik utama yang dibahas adalah gugatan Novel Baswedan terhadap Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon pimpinan KPK. Novel dan timnya mengajukan perubahan agar batas usia minimum dari 50 tahun menjadi 40 tahun, dengan tujuan membuka peluang bagi lebih banyak calon yang kompeten untuk bergabung dengan KPK.

Novel Baswedan menegaskan bahwa KPK membutuhkan figur-figur yang berintegritas, yang sayangnya banyak terhambat oleh aturan batas usia. Dia bersama rekan-rekan yang tergabung dalam IM57, sebuah kelompok yang terdiri dari mantan pegawai KPK, berharap bahwa gugatan mereka dapat memperbaiki proses seleksi pimpinan KPK. Meski Mahkamah Konstitusi menolak gugatan tersebut, Novel tetap berkeyakinan bahwa upaya mereka adalah langkah penting dalam memperjuangkan penguatan KPK.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel juga menyoroti pentingnya soliditas dalam lembaga penegakan hukum. Ia menyebut bahwa Kejaksaan Agung, di bawah pimpinan Sanitiar Burhanuddin, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberantas korupsi. Namun menurut Novel, upaya ini tidak hanya bergantung pada satu lembaga. Pemberantasan korupsi harus melibatkan seluruh elemen bangsa, termasuk aparat penegak hukum lainnya seperti kepolisian dan kejaksaan.

Eddy Wijaya kemudian menanyakan pandangan Novel tentang bagaimana pemberantasan korupsi di Indonesia terkesan stagnan, meskipun KPK sudah dibentuk sejak era Presiden Megawati. Novel menjawab bahwa hal tersebut disebabkan oleh kurangnya dukungan politik yang kuat. Menurutnya, pemberantasan korupsi memerlukan political will dari pemerintah, terutama dari Presiden, untuk benar-benar memimpin perjuangan melawan korupsi.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Selain itu, Novel Baswedan juga mengakui bahwa korupsi di Indonesia kerap dianggap sebagai risiko yang kecil. Banyak pejabat yang merasa aman dari hukuman berat, sehingga praktik korupsi terus berlanjut. Ia percaya, jika risiko tertangkap dan hukuman yang diberikan lebih tegas, pejabat akan berpikir dua kali untuk melakukan korupsi.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Kunci Sukses Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kunci Sukses Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Kunci Sukses Kejaksaan Agung dalam Pemberantasan Korupsi di Indonesia

October 22, 2024
Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Harli Siregar. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Dalam sebuah episode menarik dari podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang dengan Harli Siregar mengenai kinerja lembaga-lembaga hukum di Indonesia, khususnya Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Topik ini relevan dengan perubahan Undang-Undang KPK pada tahun 2019 yang disebut-sebut membuat lembaga tersebut melemah. Eddy Wijaya selaku host, menanyakan pandangan Harli Siregar mengenai isu ini, menyoroti perbandingan antara KPK dan Kejaksaan Agung.

Harli Siregar memberikan perspektif menarik terkait kinerja Kejaksaan Agung yang terus mendapat kepercayaan publik, meskipun kewenangannya tidak sekuat KPK. Menurutnya kekuatan utama Kejaksaan terletak pada komitmen lembaga dan soliditas yang terjalin di bawah kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hal ini menjadikan Kejaksaan mampu melakukan penegakan hukum yang signifikan, terutama dalam kasus-kasus besar yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.

Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Ketika ditanya tentang prestasi Kejaksaan Agung, Harli menjelaskan beberapa pencapaian penting, seperti pengungkapan kasus besar seperti Jiwasraya, Asabri, dan Duta Palma. Dalam kasus ini, Kejaksaan berhasil melakukan penyitaan senilai hingga 800 miliar rupiah. Eddy Wijaya menambahkan bahwa hasil penyitaan ini bukan hanya sekadar janji, melainkan uang nyata yang terlihat oleh publik.

Pembahasan mengenai efektivitas Kejaksaan ini mengarah pada kesimpulan bahwa penegakan hukum, terutama pemberantasan korupsi, bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum saja. Harli menekankan bahwa seluruh komponen bangsa, termasuk masyarakat, memiliki peran penting dalam mencegah dan memberantas korupsi. Semua pihak harus berkolaborasi dalam mendorong pemberantasan korupsi yang efektif.

Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Selain itu, diskusi juga menyoroti bahwa pemberantasan korupsi bukan hanya soal penindakan, tetapi juga pencegahan yang perlu ditingkatkan. Dengan kolaborasi yang baik antara lembaga dan masyarakat, diharapkan kepercayaan publik terhadap lembaga hukum akan terus meningkat, dan Indonesia bisa semakin maju dalam melawan korupsi.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Harli Siregar, Masa Depan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Harli Siregar, Masa Depan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

Harli Siregar, Masa Depan Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi di Indonesia

October 18, 2024
Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Harli Siregar. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Dalam sebuah wawancara menarik di podcast EdShareOn, Eddy Wijaya dan Harli Siregar, mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, membahas isu-isu penting terkait penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Diskusi tersebut menyoroti bagaimana kinerja kejaksaan semakin menonjol dalam memberantas korupsi, bahkan melampaui beberapa lembaga seperti KPK. Eddy Wijaya pun mempertanyakan apakah lembaga ad hoc seperti KPK masih dibutuhkan jika kejaksaan sudah berfungsi maksimal.

Harli Siregar menjelaskan bahwa keberadaan lembaga-lembaga seperti KPK bergantung pada politik hukum negara. Artinya keputusan untuk mempertahankan atau menghapus lembaga tersebut sangat tergantung pada kebijakan politik dari pemerintah. Menurutnya penting untuk tidak berandai-andai, tetapi menunggu kajian lebih dalam tentang kebutuhan kelembagaan hukum di masa depan.

Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Eddy Wijaya juga mengingatkan bahwa pada awal pembentukannya di era Presiden Megawati, KPK memang dirancang sebagai lembaga ad hoc, yang berarti bersifat sementara. Namun Harli Siregar menekankan bahwa segala perubahan atau pembubaran lembaga hukum harus kembali pada politik hukum negara dan kajian menyeluruh mengenai efektivitasnya.

Menariknya, Harli Siregar berbagi pengalaman pribadinya saat bertugas di Papua. Ia mengungkapkan betapa uniknya tantangan penegakan hukum di sana, tetapi juga menekankan keindahan alam Papua dan keramahan masyarakatnya. Menurutnya masyarakat Papua sangat setia dan terbuka, serta memiliki komitmen yang kuat terhadap ke-Indonesia-an.

Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Harli Siregar saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Di Papua, penegakan hukum, terutama terkait korupsi, tetap menjadi prioritas. Namun Harli juga menjelaskan bahwa pendekatan yang digunakan tak hanya melalui penerapan hukum positif, tetapi juga mengakomodasi hukum adat dan budaya setempat. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum harus bersifat adaptif sesuai dengan karakter masyarakat di tiap daerah.

Menutup diskusi, Eddy Wijaya dan Harli Siregar membahas harapan mereka terhadap pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo-Gibran. Harli menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah ke depan. Tanpa penegakan hukum yang kuat, Indonesia tidak akan bisa mencapai target besar, seperti Indonesia Emas 2045. Kepercayaan publik adalah kunci untuk mencapai partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa yang lebih baik.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan: Private Jet Kaesang Mestinya Dikaitkan Penyelenggara Negara

Novel Baswedan: Private Jet Kaesang Mestinya Dikaitkan Penyelenggara Negara

Novel Baswedan: Private Jet Kaesang Mestinya Dikaitkan Penyelenggara Negara

October 16, 2024
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel Baswedan. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Kepada Eddy Wijaya, Novel Baswedan juga merespons sorotan penggunaan pesawat pribadi (private jet) oleh Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep bersama istrinya Erina Gudono ke Amerika Serikat. Menurutnya, kasus putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut harus dikaitkan dengan latar belakang profesi keluarga, bukan semata personal Kaesang sebagai pengusaha.

“Kalau dilihat (memang) Kaesang-nya seorang pengusaha, tapi ukurnya bukan dari sana. Harus diukurnya dari Kaesang ini saudaranya penyelenggara negara siapa? Seharusnya begitu,” kata Novel. “Karena tidak boleh apabila ada pejabat, terus kemudian melalui anaknya, ada fasilitas yang diterima, itu tidak boleh. Itu bisa menjadi bagian dari gratifikasi,” ucapnya menambahkan.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Pria kelahiran Semarang, 22 Juni 1977 tersebut lantas menyesalkan pernyataan pegawai KPK yang langsung menyimpulkan kasus private jet Kaesang bukan termasuk gratifikasi. Novel menilai perlu pengusutan lebih dalam dari latar belakang Kaesang sebagai anak seorang penyelenggara negara dalam hal ini Presiden Jokowi.

“Ada beberapa statement dari KPK salah satunya Deputi Pencegahan KPK yang mengatakan Kaesang ini swasta bukan penyelenggara negara. Saya bingung, wah, sepertinya dia tidak paham soal gratifikasi,” kata dia.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel mengimbau agar pejabat dan keluarganya lebih berhati-hati menerima pemberian maupun fasilitas dari siapapun. “Apalagi untuk level Presiden, ya. Presiden itu diberikan fasilitas oleh negara. Bahkan keluarganya juga diberikan fasilitas. Maka mestinya lebih berhati-hati lagi. Masak, dapat fasilitas dari orang lain?” katanya.

Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan dan Eddy Wijaya di Podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster dan pemerhati sosial kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari sejumlah pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

Saksikan selengkapnya dalam podcast EdShareOn yang dipandu host Eddy Wijaya!

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan: Saya Prihatin Melihat Seleksi Capim KPK

Novel Baswedan: Saya Prihatin Melihat Seleksi Capim KPK

Novel Baswedan: Saya Prihatin Melihat Seleksi Capim KPK

October 16, 2024
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel Baswedan. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Mantan Penyidik Senior KPK, Novel Baswedan mengungkap keprihatinannya pada seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Novel, seleksi capim KPK tidak mempertimbangkan sejumlah masalah penting seperti pelanggaran kode etik para calon sehingga dikhawatirkan mempengaruhi kredibilitas KPK ke depannya.

“Contohnya ada pimpinan KPK (Saat ini sebagai Capim) yang pernah diperiksa terkait dengan pelanggaran etik (tapi masih bisa lolos seleksi),” kata Novel dalam podcast EdShareOn bersama host Eddy Wijaya, yang tayang pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Dari 230 capim KPK, terdapat dua pimpinan KPK periode 2019-2024 yang lolos hingga 20 besar yakni Nurul Ghufron dan Johanis Tanak. Namun pada akhirnya yang masuk 10 besar adalah Johanis Tanak. Keduanya sempat menuai sorotan karena pernah diperiksa Dewan Pengawas KPK karena diduga melanggar etik.

Gufron disanksi etik tingkat sedang karena terbukti penggunaan pengaruh dalam mutasi seorang ASN di Kementerian Pertanian saat KPK mengusut kasus suap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo. Sementara Johanis Tanak terkait chat-nya dengan pejabat Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite saat KPK juga menyelidiki kasus di lembaga tersebut. Kendati belakangan, Dewas KPK menyatakan Tanak tidak terbukti bersalah.

“Walaupun dalam putusannya itu dikatakan tidak bisa dibuktikan karena alat buktinya dihapus, harusnya kan, tidak serta merta dianggap sebagai bukan persoalan. Dan harusnya panitia seleksi tanya ke Dewas KPK, sebenarnya faktanya bagaimana sih? Dengan begitu akan mendapatkan input yang lengkap,” kata Novel menyoroti kasus Johanis Tanak.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel yang kini menjabat Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri menyatakan hasil seleksi KPK inilah yang menjadi kekhawatirannya sejak awal, sehingga mengajukan gugatan batas usia Capim KPK dan provisi (Putusan Sela) agar seleksi Capim KPK ditunda di Mahkamah Konstitusi. Namun sayangnya, MK menolak kedua permohonan tersebut.

“Bila suatu hari kami ditanya, mengapa dengan kondisi KPK yang carut marut begini kami tidak berbuat untuk bisa membantu? Kami bisa katakan, kami telah melakukan upaya, telah berjuang, dan memang batasannya sampai pada posisi tidak memungkinkan lagi untuk bisa berbuat,” kata Novel.

Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan dan Eddy Wijaya di Podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster dan pemerhati sosial kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari sejumlah pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

Saksikan selengkapnya dalam podcast EdShareOn yang dipandu host Eddy Wijaya!

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Jaga Pemilu, Kolaborasi untuk Mencegah Kecurangan Pilkada

Jaga Pemilu, Kolaborasi untuk Mencegah Kecurangan Pilkada

Jaga Pemilu, Kolaborasi untuk Mencegah Kecurangan Pilkada

October 16, 2024
Jaga Pemilu

Jaga Pemilu. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Pada tanggal 16 Oktober 2024, Jaga Pemilu menyelenggarakan diskusi dan sosialisasi untuk membahas pencegahan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Pertemuan ini melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan dalam memastikan pemilu berjalan dengan jujur dan adil. Selain berfungsi sebagai ajang berbagi informasi terkait laporan sementara, acara ini juga menjadi platform untuk membangun jejaring serta membuka peluang kolaborasi antara berbagai elemen masyarakat dan lembaga terkait.

Jaga Pemilu sendiri merupakan sebuah platform digital yang dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran selama proses Pilkada. Dengan kemudahan teknologi, Jaga Pemilu bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan integritas dalam setiap tahapan Pilkada. Hal ini penting untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan pemilihan berlangsung secara akuntabel, sehingga publik dapat berpartisipasi secara aktif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.

Salah satu aspek paling penting dari pelaksanaan Pilkada adalah pemantauan yang efektif. Melalui pemantauan ini, transparansi dan kejujuran dalam proses pemilihan dapat terjaga dengan baik. Pemantauan yang ketat juga membantu dalam mendeteksi dan mencegah berbagai bentuk kecurangan yang mungkin terjadi. Dengan adanya pemantauan, masyarakat akan lebih percaya pada integritas hasil Pilkada, yang pada akhirnya dapat memperkuat demokrasi dan mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Selain menjadi alat pengawasan, Jaga Pemilu juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pelaporan dugaan pelanggaran. Masyarakat yang melihat adanya indikasi pelanggaran dapat dengan cepat mengirimkan bukti berupa foto atau video melalui nomor WhatsApp yang telah disediakan, yaitu 0852.8282.5268. Proses pelaporannya sederhana: mulai dari percakapan awal, pengisian identitas diri, hingga pengiriman bukti. Fitur ini memudahkan siapa saja untuk berperan dalam menjaga integritas pemilu, kapan saja dan di mana saja.

Jaga Pemilu juga menyediakan opsi pelaporan secara anonim untuk melindungi pelapor dari kemungkinan intimidasi atau tekanan. Ini merupakan salah satu fitur penting yang memastikan keamanan dan kenyamanan bagi mereka yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran, tanpa harus takut akan adanya dampak negatif. Dengan adanya opsi ini, diharapkan lebih banyak masyarakat yang bersedia berpartisipasi dalam pemantauan Pilkada.

Secara keseluruhan, Jaga Pemilu telah menjadi salah satu langkah inovatif dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia. Melalui platform ini, masyarakat tidak hanya menjadi penonton pasif, tetapi juga dapat mengambil peran aktif dalam mencegah kecurangan dan memastikan setiap suara dihitung secara adil. Dengan kolaborasi dan partisipasi dari berbagai pihak, masa depan demokrasi Indonesia diharapkan akan semakin transparan, jujur, dan berkeadilan.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)