EdShareOn

Ubaidillah Buka Suara Soal Stasiun TV Berafiliasi dengan Paslon Tertentu

February 29, 2024
Ubaidillah. (Foto: EdShareOn.com)

Ubaidillah. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Ketua KPI Pusat, Ubaidillah memberikan tanggapan tentang netralitas stasiun televisi dan radio. Seperti diketahui, pemilik beberapa stasiun televisi berafiliasi dengan salah satu paslon tertentu. Pria yang akrab disapa Gus Ubaid ini menjelaskan jika KPI tetap menjalakan regulasi yang berlaku.

“Tentunya kita tetap menjalankan regulasi yang berlaku. Bagi kami, yang penting lembaga penyiaran yang bersangkutan tetap memberikan porsi yang sama, keberimbangan, dan netralitas. Kami juga sampaikan bahwa regulasi ini harus dipatuhi oleh siapapun pemilik lembaga penyiaran karena kita tidak bisa menafikan faktanya hari ini ada lembaga penyiaran yang secara pemiliknya memiliki afiliasi dengan paslon tertentu,” tutur Ubaidillah ketika berbincang-bincang dengan Eddy Wijaya di podcast EdShareOn.

“Terkait pemberitaan, penyiaran maupun iklan kampanye memang ada regulasi yang diatur. KPI tidak berjalan sendiri terkait pengawasan Pemilu tapi kita ini ada gugus tugas yang melibatkan ada KPU dan dewan PERS dalam rangka pengawasan Pemilu 2024 agar benar-benar Pemilu ini berjalan dengan baik di layar kaca dan radio. Karena bagi kami, informasi yang berimbang baik terkait pelaksanaan Pemilu dan kesempatan peserta Pemilu di layar kaca dan radio diberikan kesempatan yang sama,” lanjutnya.

Ubaidillah saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Ubaidillah saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Soal banyaknya iklan politik yang sudah tayang sebelum kampanye, Ubaidillah mengatakan jika KPI sudah memberikan teguran kepada lembaga penyiaran. “Kita memberikan teguran ke lembaga penyiaran yang telah menggunakan frekuensinya untuk kepentingan pribadi pemilik TV dan kelompoknya. SKB (Surat Keputusan Bersama) ini berjalan di tengah-tengah proses. Akhirnya kita (Bawaslu, KPU, KPI, dan Dewan Pers) sepakat di tanggal 21 Januari sampai 10 Februari iklan di media massa dan media elektronik dilakukan harus dilakukan sesuai aturan. Misalnya paslon peserta pemilu beriklan di lembaga penyiaran maksimal spotnya adalah 10-30 detik untuk di TV, 10 spot dan per spot 60 detik untuk di radio,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah sempat terjadi pelanggaran di 21 Januari hingga 10 Februari, Ubaidillah mengatakan jika semua berjalan sesuai aturan yang berlaku. “Dari pemantauan yang kami lakukan selama tanggal 21 Januari sampai 10 Februari, hitungan iklan yang sesuai dengan jumlah yang menjadi kesepakatan regulasi. Jadi maksimal 10. Jadi misalnya ada paslon capres cawapres maksimal 10 di TV A, di TV B juga maksimal 10, di TV C juga 10. Yang kemarin jadi perdebatan adalah misalnya partai A calegnya banyak. Apakah percaleg 10 dan partai juga 10, kita menerima informasi dari KPU selaku penyelenggara menyampaikan bahwa kalau partai dan caleg itu dihitung sama dianggap satu bagian. Misalnya partai A, ya partai dan calegnya 10 maksimal,” ungkapnya.

Tags :

Recent Posts