EdShareOn

Sugeng Teguh Santoso: Kewenangan Penyadapan Harus Dibatasi di RUU Polri

June 4, 2025
Sugeng Teguh Santoso saat di Podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Sugeng Teguh Santoso saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTAKetua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso menekankan perlunya pasal yang membatasi kewenangan penyadapan dalam revisi Undang-Undang (RUU) Polri. Menurutnya, penyadapan terhadap seseorang yang terlibat dalam suatu kasus harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Apa yang dimaksud sesuai ketentuan undang-undang? Yaitu apabila (suatu kasus) sudah dalam proses penyidikan. Kalau polisi diberikan kewenangan penyadapan tanpa ada suatu pembatasan, maka setiap orang nanti bisa disadap,” ujar Sugeng saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 4 Juni 2025.

Sugeng Teguh Santoso saat di Podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sugeng Teguh Santoso saat di Podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Menurut Sugeng, kewenangan penyadapan tanpa adanya batasan juga dapat menimbulkan kerancuan dalam pelaksanaan tugas kepolisian, contohnya bila polisi menyadap seseorang yang hanya diduga terlibat dalam sebuah kasus. “Misalnya penyadapan berdasarkan kecurigaan. Atas persepsi sepihak dari aparat penegak hukum (kemudian) kita disadap. Repotkan?” kata dia.

Institusi kepolisian belakangan ini kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya draf RUU Polri perubahan ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. RUU inisiasi DPR RI ini menuai sorotan karena adanya sejumlah pasal yang dianggap bermasalah. Salah satunya pasal 14 ayat 1 huruf o yang berbunyi “Melakukan penyadapan dalam lingkup tugas Kepolisian sesuai dengan Undang-Undang yang mengatur tentang penyadapan”. Pasal tersebut dianggap berakibat pada tumpang tindih kewenangan antara polisi dengan lembaga penegak hukum lain seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sugeng Teguh Santoso saat di Podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sugeng Teguh Santoso saat di Podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Sugeng mengatakan, penyadapan tanpa aturan perizinan sulit untuk dipertanggungjawabkan sehingga hasil penyadapan berpotensi bocor ke publik dan mencederai privasi seseorang. Apalagi bila penyadapan dilakukan kepada seorang tokoh. “Dia misalnya melakukan hubungan dengan wanita yang bukan istrinya. Kalau itu disadap, diketahui kemudian dibocorkan, bagaimana itu? Menimbulkan masalah,” kata alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu.

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia itu menjelaskan penyadapan juga berpotensi dibawa ke ranah politik. “Bisa saja (menjatuhkan tokoh politik) karena dia (polisi) punya kewenangan dan akses. Loh, ada dasar undang-undangnya jadi banyak permintaan (untuk) disalahgunakan,” katanya.

Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa. Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Gagasan- gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

Tags : #EdShareOn #SugengTeguhSantoso #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya

Recent Posts

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)