Roy Suryo. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Dalam episode terbaru podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang dengan Roy Suryo mengenai isu-isu terkait Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dan kebijakan penyimpanan data pemerintah daerah. Roy Suryo, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, memberikan pandangannya tentang serangan siber yang mengganggu sistem imigrasi pada 20 Juni serta dampaknya terhadap keamanan data di Indonesia.
Roy Suryo menjelaskan bahwa serangan terhadap sistem imigrasi sebenarnya sudah dimulai sejak 17 Juni malam ketika server mengalami kerusakan akibat serangan siber. Namun, respons terhadap serangan ini dinilai lamban. “Kalau ada serangan atau virus masuk pasti ada pop up yang muncul. Kalau di server besar pasti ada indikatornya. Harusnya mereka langsung bereaksi,” ujarnya.
Akibat dari serangan ini, sistem imigrasi lumpuh selama tiga hari. Untungnya, imigrasi memiliki backup yang memungkinkan mereka menyewa layanan dari Amazon Web Services untuk sementara. Namun, Roy menyoroti bahwa tindakan ini bukan solusi jangka panjang dan memiliki risiko yang signifikan.
Roy Suryo juga membahas tentang kebijakan pemerintah yang melarang daerah dan kementerian untuk menyimpan data secara mandiri sejak dua tahun terakhir. Hal ini mengikuti Peraturan Presiden yang mendukung inisiatif Satu Data Indonesia (SDI) dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. “Daerah dan kementerian tidak lagi menyimpan data sendiri, mereka setor semuanya ke PDNS. Ini berbahaya karena jika data PDNS hilang, data di daerah sudah kadaluarsa,” jelasnya.
Ia juga menyinggung insiden peretasan data yang melibatkan Bjorka, seorang hacker terkenal dari Eropa Timur, serta tindakan penangkapan terhadap orang yang tidak terkait. “Bjorka itu terkenal dari Eropa Timur, tapi yang ditangkap di Jawa Timur hanya karena nama akunnya Bjorka. Ini seperti kasus Cirebon, dimana seseorang dituduh hanya karena namanya mirip dengan pelaku sebenarnya,” ungkap Roy.
Selain itu, Roy mengkritik langkah pemerintah dalam menangani kebocoran data pribadi. Ia menekankan pentingnya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang sayangnya belum memiliki peraturan turunan yang dapat diimplementasikan. “Undang-undang ini sudah berlaku dua tahun, tapi karena belum ada peraturannya, belum bisa diimplementasikan,” kata Roy.
Roy juga menyoroti betapa rentannya data penting seperti inavis (data biometrik) dan BPJS Kesehatan jika bocor. “Data ini bisa dimanfaatkan untuk tindakan kriminal seperti pendaftaran pinjaman online dengan identitas palsu,” jelasnya. Ia menyarankan agar masyarakat memiliki backup data pribadi mereka sendiri untuk menghindari risiko kehilangan data penting. “Orang harus punya backup sendiri-sendiri, termasuk data KTP, sertifikat tanah, dan dokumen penting lainnya,” sarannya.
Dalam penutupnya, Roy Suryo mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik sangat penting agar masyarakat dapat memahami kondisi sebenarnya dan berpartisipasi dalam menjaga keamanan data. “Pemerintah harus menyampaikan kepada masyarakat apa yang sudah jalan dan apa yang belum. Kalau disampaikan, saya yakin anak-anak bangsa kita akan menolong,” tuturnya.
Tags :