Diah Pitaloka. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Dalam episode terbaru podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang dengan Diah Pitaloka mengenai isu pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi. Diskusi ini berfokus pada insiden pemulangan 34 jemaah haji dari embarkasi Makassar yang dianggap ilegal oleh pemerintah Arab Saudi. Diah Pitaloka memberikan pandangan kritisnya terhadap regulasi visa haji dan umrah yang menjadi akar masalah tersebut.
Diah Pitaloka menjelaskan bahwa Arab Saudi memiliki dua musim utama dalam pengelolaan jemaah, yaitu musim haji dan musim umrah. “Misalnya sistem penyewaan hotel atau kamar di Makkah itu mengacu pada dua musim. Harga satu musim haji satu atau dua bulan itu bisa sama dengan sepanjang musim umrah 10 bulan,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya memahami jenis visa yang diterbitkan oleh pemerintah Saudi dan bagaimana regulasi visa tersebut berperan dalam manajemen jemaah.
Diah Pitaloka menyoroti bahwa visa umrah yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi sering kali memiliki masa berlaku yang tumpang tindih dengan musim haji. “Visa masa berlakunya berarti sepanjang musim haji. Pemerintah Arab mengeluarkan visa sampai dengan sebelum musim haji. Menurut saya itu lebih fair daripada berharap orang keluar padahal orang juga nggak paham,” tegasnya.
Menurut Diah Pitaloka, pemerintah Arab Saudi seharusnya membatasi masa berlaku visa umrah agar tidak tumpang tindih dengan musim haji untuk mencegah jemaah umrah bertahan di Makkah selama musim haji. “Secara normatif mereka masih ada visanya, izinnya. Nah ini yang menurut saya harus aturan pengeluaran atau penerbitan visa dengan aturan manajemen sirkulasi jemaah haji di tanah suci itu harus sinkron,” tambah Diah.
Isu lain yang dibahas adalah adanya oknum yang diduga menjual visa haji percepatan dari orang-orang yang sudah meninggal. “Tapi kayak gini kan agak susah dibuktikan ya. Dijualnya ke siapa, pasti enggak ada yang ngomong ya kan dijualnya berapa kasak-kusuk lah sifatnya,” ungkap Diah. Ia menekankan bahwa visa yang diterima Kementerian Agama dari pemerintah Saudi tidak dijual dan didistribusikan secara resmi kepada jemaah.
Diah Pitaloka menekankan pentingnya sinkronisasi antara penerbitan visa dan manajemen jemaah haji di Arab Saudi untuk mencegah insiden deportasi. “Pada prinsipnya, Kementerian Agama memperoleh visa dari pemerintah Saudi tidak membayar dan visa itu didistribusikan menjadi dua, pertama visa haji reguler dan visa haji khusus. Ada juga visa undangan dari pemerintah Saudi yaitu visa furoda,” jelasnya.
Ia juga menegaskan perlunya investigasi terhadap kasus jual beli visa haji yang mungkin terjadi. “Kalau ada jual-jual menjual belikan visa, ya itu menurut saya harus kemudian juga ya diinvestigasi. Ini siapa gitu kan karena itu bukan barang jual beli. Itu barang government to government,” tutup Diah Pitaloka.
Tags :