EdShareOn

Andika Perkasa Buka Suara Soal Kontroversi Undang-Undang ASN

March 7, 2024
Andika Perkasa. (Foto: EdShareOn.com)

Andika Perkasa. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Dalam sebuah perbincangan dengan Eddy Wijaya di podcast EdShareOn, Andika Perkasa, Panglima Tentara Nasional Indonesia pada tahun 2021 sampai 2022 ini memberikan pernyataan tentang undang-undang ASN terbaru yang menuai kontroversi. Dalam pasal 19 undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa TNI diizinkan untuk mengisi jabatan di lingkungan institusi sipil, yang memunculkan kembali isu dwi fungsi ABRI yang telah terjadi di masa Orde Baru.

Andika Perkasa menanggapi kritik tersebut dengan merujuk pada undang-undang ASN yang sebelumnya telah disahkan pada tahun 2014. Meskipun terdapat penyempurnaan dalam undang-undang terbaru, konsep dasarnya tetap sama. Dia menekankan bahwa walaupun undang-undang membolehkan TNI mengisi jabatan tertentu di institusi sipil, hal ini tidak harus dijalankan secara otomatis.

“Walaupun boleh tapi tidak bisa seluas-luasnya, tetap harus sesuai dengan undang-undang nomor 34. Undang-undang ini kan membolehkan tapi diisi atau tidak Itu kan belum tentu harus diisi. Tapi apakah harus diisi atau tidak? Ya tidak harus juga,” jelasnya.

Andika Perkasa saat berbincang-bincang dengan Eddy Wijaya di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Andika Perkasa saat berbincang-bincang dengan Eddy Wijaya di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Dalam penempatan personel TNI di institusi sipil, Andika Perkasa menekankan pentingnya mempertimbangkan kompetensi dan kapabilitas individu. Meskipun undang-undang memberi kewenangan, hal ini harus sejalan dengan kemampuan yang dimiliki. “Saya setuju dalam hal kompetensi walaupun kita punya punya misalnya punya tempatlah di jabatan di Kementerian Pertahanan, Polhukam, Basarnas, dan BNPB. Tapi kapabilitas juga harus dihitung,” tuturnya.

Andika Perkasa juga membagikan pengalaman pribadinya dalam memberikan saran dan menerima umpan balik dari kolega, seperti yang pernah dilakukannya dengan Pak Mahfud. “Saya dan Pak Mahfud sering tawar-tawaran. Seperti ‘Pak kalau ini, dia bisa ditempatkan di situ tapi kalau memang bapak berkenan. Karena bidang yang dia geluti termasuk pendidikannya, ini menurut saya cocok’,” jelasnya.

Dengan tegas, Andika Perkasa menekankan bahwa penempatan personel TNI di institusi sipil harus didasarkan pada prinsip meritokrasi dan kebutuhan yang sesuai. “Nggak boleh hanya karena kenal saja, tapi harus punya skill,” ujarnya.

Tags :

Recent Posts