Eddy Hiariej saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Jakarta – Wakil Menteri Hukum Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menilai hukum pidana dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang baru lebih manusiawi. “KUHP yang baru memiliki visi reintegrasi sosial, dalam pengertian bahwa pelaku tindak pidana itu harus dikoreksi. Koreksi itu dijatuhi pidana atau tindakan, tapi tidak mesti dipenjara,” ujar dia yang biasa disapa Prof. Eddy Hiariej saat berbincang dengan Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Menurut Prof. Eddy, ada modifikasi alternatif pidana. Misalnya pidana pengawasan, dan kerja sosial. Paradigma yang lebih modern ini tidak lagi menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam. Namun, lebih berorientasi pada keadilan korektif, keadilan restoratif untuk memulihkan korban, serta keadilan rehabilitatif. “Jadi dia (hukum pidana) ‘memperbaiki’ pelaku maupun korban,” kata Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada ini.
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan keduanya menandai berakhirnya era hukum pidana kolonial yang berlaku di Indonesia selama lebih dari seabad. KUHP dan KUHAP baru juga disebut sebagai babak baru penegakan hukum yang berakar pada budaya Indonesia dan nilai-nilai Pancasila, serta lebih modern dan manusiawi.
Di KUHP baru misalnya, ada jenis pidana kerja sosial yang sebelumnya belum diatur. Pasal 85 ayat 1 UU 1/2023 menyatakan pidana kerja sosial bisa menjadi alternatif untuk ancaman pidana penjara kurang dari 5 tahun yang kemudian diputus menjadi pidana penjara 6 bulan oleh hakim. Prof. Eddy menjelaskan, KUHP baru menyatakan hakim wajib menerapkan pidana yang lebih ringan, dan apabila ada pertentangan kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengikuti keadilan.
“Apabila tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun, maka berdasarkan syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana pengawasan. Sedangkan bila ancaman pidananya tidak lebih dari 3 tahun, dengan syarat-syarat tertentu hakim menjatuhkan pidana kerja sosial,” kata dia. Di antara syarat itu misalnya adalah pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, riwayat sosial terdakwa, dan kemampuan terdakwa membayar pidana denda.
Ihwal pendapat yang menilai hukuman kerja sosial tidak membuat terpidana kapok dari kesalahannya, Prof. Eddy menyebut bahwa tidak selalu efek jera lahir dari hukuman yang kejam. “Tidak selamanya efek jera harus dengan hukuman mendekam di penjara. Dengan pidana kerja sosial, dia (terpidana) tetap dibina untuk tidak mengulangi perbuatannya dan bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya. Artinya, menurut Prof. Eddy, hukum pidana baru ini memberi kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan untuk bertobat. Namun aturan ini tidak berlaku untuk residivis.
Adapun untuk hukuman pengawasan, Prof. Eddy menjelaskan jenis sanksi ini sudah ada di KUHP lama, dengan istilah pidana percobaan. Untuk jenis hukuman ini, pelaku tidak boleh mengulangi perbuatannya, dan wajib melaporkan diri ke aparat dua kali sepekan. “Yang penting pada waktu yang ditentukan dia wajib lapor. Selebihnya dia mau ke luar negeri, atau ke mana, terserah.” kata dia.
Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP baru dengan sejumlah perubahan mendasar. KUHP baru disebut-sebut memiliki semangat pembaruan hukum pidana yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice). KUHP tidak akan menitikberatkan pada hukuman penjara dan denda, tapi juga pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat.
Wakil Menteri Hukum Prof. Eddy Hiariej mengatakan, pendekatan keadilan restoratif itu bisa diterapkan dengan sejumlah syarat. Yakni, ancaman hukuman pidananya tidak lebih dari lima tahun, harus ada persetujuan korban, dan bukan residivis. “Kalau korbannya enggak setuju, ya enggak bisa. Proses (hukuman pidana) jalan terus,” katanya kepada Eddy Wijaya dalam podcast EdShareOn yang tayang pada Rabu, 28 Januari 2026.
Ketentuan soal ini sempat menjadi pembahasan di ruang publik. Ada yang menganggap aturan ini bisa menjadi celah pemerasan di tahap penyelidikan, atau saat tindak pidana belum dipastikan keberadaannya. Mekanisme keadilan restoratif juga dinilai riskan karena pada tahap penyelidikan tidak ada judicial scrutiny atau mekanisme pengawasan pengadilan. Syarat penerapan keadilan restoratif juga dikritisi bisa membuka ruang bagi tindak pidana tertentu yang semestinya tidak bisa dinegosiasikan.
Terkait hal itu, Prof. Eddy memastikan bahwa KUHP baru mengatur bahwa keadilan restoratif baru bisa berlaku setelah disetujui oleh korban dan diperkuat dengan ketetapan pengadilan. “Makanya proses itu akan ditutup oleh penetapan pengadilan. Supaya ada kepastian hukum bagi pelaku, dan di sisi lain ada keadilan bagi korban. Sehingga perkara itu betul-betul dihentikan untuk mencegah jangan sampai menjadi objek pemerasan,” ujarnya.
Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa. Ia juga aktif di bidang olahraga dengan menjabat Ketua Harian Persatuan Olahraga Berkuda Seluruh Indonesia (Pordasi) Pacu dan juga pernah menjabat Wakil Ketua Umum Persatuan Bulu Tangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Jakarta Timur. Eddy juga menjabat sebagai Dewan Penasehat Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia, masa bakti 2022-2026. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.
Tags : #EdShareOn #DharmaPongrekun #siapaeddywijaya #sosokeddywijaya #profileeddywijaya