Year: 2024
Diah Pitaloka Bahas Pentingnya Peran Ayah dan Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan
Diah Pitaloka Bahas Pentingnya Peran Ayah dan Fase 1000 Hari Pertama Kehidupan
Diah Pitaloka. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Di episode terbaru podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang dengan Diah Pitaloka, anggota DPR yang berperan dalam pengesahan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam wawancara ini, mereka mendiskusikan aspek-aspek penting dari undang-undang ini, termasuk fase 1000 hari pertama kehidupan dan peran ayah dalam pengasuhan anak.
Eddy Wijaya membuka diskusi dengan menyoroti salah satu poin unik dalam undang-undang ini, yaitu suami juga berhak mendapatkan cuti ketika istrinya melahirkan. Diah Pitaloka menjelaskan bahwa peran ayah dalam mendampingi istri selama persalinan sangat penting. “Anaknya kan bukan cuma anak istri, tapi juga anak suami,” kata Diah. Dia menambahkan bahwa meskipun cuti yang diberikan kepada suami hanya dua hari, hal ini sudah merupakan kemajuan besar. “Cuti suami ini juga satu kemajuan di undang-undang ini,” tegas Diah.
Diah juga menekankan bahwa kekhawatiran perusahaan terkait cuti melahirkan suami tidak perlu dibesar-besarkan. “Bayangin 20 tahun masa kerja, terus ini kan cuti hanya2 hari,” ujarnya, menekankan bahwa cuti dua hari ini tidak akan memberikan kerugian besar bagi perusahaan.
Selain itu, Diah Pitaloka membahas pentingnya peran ayah dalam keluarga dan pengasuhan anak, mengingat Indonesia sering disebut sebagai fatherless country nomor tiga di dunia. Dia menyoroti dinamika pengasuhan anak, terutama dalam kasus perceraian, di mana sering kali hak pengasuhan jatuh kepada ayah. “Ini anak kan enggak cuma urusan istri, tapi juga suami,” jelas Diah.
Eddy Wijaya kemudian bertanya tentang bagaimana undang-undang ini berkontribusi dalam mencegah stunting dan mencapai Indonesia Emas. Diah menjelaskan bahwa fase 1000 hari pertama kehidupan sangat krusial untuk memastikan kecukupan gizi. “Jika sudah terlambat maka mengembalikan kondisi dari stunting sangat berat. Jadi sebaiknya kita mencukupi ketercukupan gizi dari sejak di kandungan termasuk juga ibunya,” katanya.
Diah Pitaloka menjelaskan bahwa harapannya setelah adanya undang-undang ini, pemerintah akan lebih sistematis dalam merencanakan program kesejahteraan ibu dan anak. “Kita harapannya setelah adanya undang-undang ini bisa masuk ke dalam perencanaan kerja pemerintah yang lebih sistematis. Kemudian ada pembagian tugas nanti di berbagai Kementerian untuk bicara kesejahteraan ibu dan anak. Dan juga komitmen yang berupa penempatan anggaran untuk berbagai program menyangkut kesejahteraan ibu dan anak,” tutupnya.
Tags :
Recent Posts
-
Eks Dubes RI Dian Wirengjurit: Serangan ke Iran adalah Cara Trump Alihkan Isu Epstein Files
-
Hinca Pandjaitan Puji Ketelitian Tim Jaksa Kasus Laptop Chromebook Nadiem
-
Makan Bergizi Gratis, Antara Niat Baik Presiden Prabowo dan Problematikanya
-
Dadan Hindayana ‘BGN’: MBG Justru Menambah Anggaran Pendidikan
-
Ulas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Langsung dengan Jaksa Penuntut Umum Roy Riady
-
Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah, Karena Tekanan, Tanggung Jawab Moral, atau Ketidakmampuan?
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bilang KUHP Baru Lebih Manusiawi, Lantas Kenapa Digugat ke MK?
-
Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial
Ngobrol Bareng
Diah Pitaloka, Tantangan Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Diah Pitaloka, Tantangan Implementasi UU Kesejahteraan Ibu dan Anak
Diah Pitaloka. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Di episode terbaru podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang-bincang dengan Diah Pitaloka, anggota DPR yang berperan dalam pengesahan berbagai undang-undang, termasuk Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak. Dalam wawancara ini, mereka membahas pentingnya fase 1000 hari pertama kehidupan serta tantangan dan solusi terkait implementasi undang-undang ini.
Eddy Wijaya membuka diskusi dengan menanyakan apa yang istimewa dalam UU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang baru disahkan. Diah Pitaloka menjelaskan bahwa undang-undang ini dirancang untuk mengatasi tingginya angka kematian ibu dan masalah stunting yang menjadi perhatian besar, terutama bagi PDI Perjuangan di bawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri. “Undang-undang ini berangkat dari keprihatinan kita di DPR tentang angka kematian ibu yang tinggi serta stunting yang harus segera ditangani,” jelas Diah.
Diah menekankan bahwa fase 1000 hari pertama kehidupan, yang dimulai sejak masa kehamilan hingga anak berusia dua tahun, adalah masa kritis yang memerlukan perhatian khusus terhadap asupan gizi. “Masih banyak keluarga yang akses gizinya rendah, entah karena pengetahuan atau kemampuan ekonomi,” katanya. Diah juga menyoroti pentingnya pendidikan tentang makanan bergizi, yang sering kali diabaikan karena pola makan instan yang kian populer.
Eddy Wijaya kemudian membahas potensi dampak undang-undang ini terhadap sektor ketenagakerjaan, khususnya kekhawatiran bahwa perusahaan mungkin kurang memilih karyawan perempuan karena adanya ketentuan cuti yang lebih panjang. Diah Pitaloka menanggapi dengan menekankan bahwa kekhawatiran ini perlu dihitung secara riil. “Tidak semua perempuan mengandung dan melahirkan dalam satu waktu. Jumlah perempuan yang mengambil cuti melahirkan tidak akan signifikan dari total angkatan kerja,” jelasnya.
Diah menjelaskan bahwa ketentuan cuti melahirkan yang diatur dalam undang-undang sudah mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan kemampuan perusahaan. “Cuti wajib selama tiga bulan, dengan tambahan tiga bulan berdasarkan kondisi khusus, adalah pendekatan yang bijaksana,” kata Diah.
Menanggapi kekhawatiran Eddy Wijaya tentang potensi diskriminasi terhadap pekerja perempuan yang baru menikah atau hamil, Diah Pitaloka menegaskan perlunya perhitungan yang matang. “Jika dihitung dengan baik, mempekerjakan perempuan justru memberikan benefit karena take home pay mereka lebih kecil dibanding laki-laki,” ujarnya. Diah menekankan bahwa kebijakan harus diambil berdasarkan data riil bukan asumsi.
Tags :
Recent Posts
-
Eks Dubes RI Dian Wirengjurit: Serangan ke Iran adalah Cara Trump Alihkan Isu Epstein Files
-
Hinca Pandjaitan Puji Ketelitian Tim Jaksa Kasus Laptop Chromebook Nadiem
-
Makan Bergizi Gratis, Antara Niat Baik Presiden Prabowo dan Problematikanya
-
Dadan Hindayana ‘BGN’: MBG Justru Menambah Anggaran Pendidikan
-
Ulas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Langsung dengan Jaksa Penuntut Umum Roy Riady
-
Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah, Karena Tekanan, Tanggung Jawab Moral, atau Ketidakmampuan?
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bilang KUHP Baru Lebih Manusiawi, Lantas Kenapa Digugat ke MK?
-
Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial
Diah Pitaloka Soroti Biaya Haji dan Potensi Ekonomi
Diah Pitaloka Soroti Biaya Haji dan Potensi Ekonomi
Dia Pitaloka. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Pada episode terbaru podcast EdShareOn, Diah Pitaloka berbincang dengan Eddy Wijaya mengenai berbagai isu seputar biaya haji, regulasi visa, dan potensi ekonomi terkait ibadah haji. Diah Pitaloka, anggota DPR yang berpengalaman dalam pembahasan anggaran haji, memberikan pandangan kritis dan solusi inovatif untuk mengoptimalkan biaya dan manfaat haji bagi jemaah Indonesia.
Mengenai kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang diterapkan oleh Kementerian Agama, Diah Pitaloka menilai bahwa kenaikan ini didasarkan pada fluktuasi harga dan tren pasar. “Biasanya Kementerian Agama situasinya kan harga fluktuatif. Nah risiko kita bermain di harga fluktuatif biasanya mereka punya anggaran spare. Tapi biasanya dalam rapat anggaran itu dirasionalisasikan oleh DPR,” jelasnya.
Diah menyoroti bahwa komposisi biaya haji saat ini masih dirasa memberatkan bagi sebagian jemaah. Salah satu pos biaya terbesar adalah penerbangan, yang mencakup sekitar 30% dari total biaya. “Kalau biaya tiket itu bisa PP aja enggak dua kali PP, itu kan bisa sangat menurunkan penggunaan dana haji,” usulnya.
Terkait preferensi jemaah yang ingin menginap di hotel dekat Masjidil Haram, Diah mengakui bahwa ini menjadi tantangan karena harga hotel di sekitar masjid jauh lebih mahal. “Kita sih rangenya ada 2 kilometer dan 5 kilometer. Kita mau menggunakan hotel yang mana itu juga ya sebetulnya sudah bisa cari pola efisiensi atau daerah mana gitu. Atau kayak misalnya menghapuskan sistem zonasi,” ungkapnya.
Selain itu, Diah juga membahas potensi ekonomi Indonesia di sektor haji. Ia melihat peluang besar dalam memasok bahan makanan dan kebutuhan lainnya ke Arab Saudi. “Ini isunya klasik ya tapi enggak selesai-selesai ngirim makanan ke tanah suci untuk jemaah haji kita. Enggak usah jemaah haji deh kita umrah aja sebulan berapa,” katanya. Diah menyarankan koordinasi yang lebih baik antara Kementerian Agama, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Investasi untuk meningkatkan perdagangan produk Indonesia di pasar haji dan umrah.
Eddy Wijaya menambahkan bahwa dengan menjual produk-produk Indonesia di Arab Saudi, devisa negara tidak hanya keluar untuk biaya haji, tetapi juga bisa kembali masuk melalui perdagangan. Diah setuju dengan pandangan ini dan menekankan pentingnya keterampilan diplomatik untuk membuka peluang ekonomi. “Keterampilan diplomatik kita juga sangat diperlukan dalam membuka peluang ekonomi kita Indonesia di pasar haji dan umrah di tanah suci,” tegas Diah Pitaloka.
Tags :
Recent Posts
-
Eks Dubes RI Dian Wirengjurit: Serangan ke Iran adalah Cara Trump Alihkan Isu Epstein Files
-
Hinca Pandjaitan Puji Ketelitian Tim Jaksa Kasus Laptop Chromebook Nadiem
-
Makan Bergizi Gratis, Antara Niat Baik Presiden Prabowo dan Problematikanya
-
Dadan Hindayana ‘BGN’: MBG Justru Menambah Anggaran Pendidikan
-
Ulas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Langsung dengan Jaksa Penuntut Umum Roy Riady
-
Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah, Karena Tekanan, Tanggung Jawab Moral, atau Ketidakmampuan?
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bilang KUHP Baru Lebih Manusiawi, Lantas Kenapa Digugat ke MK?
-
Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial
Diah Pitaloka Soroti Regulasi Visa Haji dan Umrah
Diah Pitaloka Soroti Regulasi Visa Haji dan Umrah
Diah Pitaloka. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Dalam episode terbaru podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang dengan Diah Pitaloka mengenai isu pemulangan jemaah haji dari Arab Saudi. Diskusi ini berfokus pada insiden pemulangan 34 jemaah haji dari embarkasi Makassar yang dianggap ilegal oleh pemerintah Arab Saudi. Diah Pitaloka memberikan pandangan kritisnya terhadap regulasi visa haji dan umrah yang menjadi akar masalah tersebut.
Diah Pitaloka menjelaskan bahwa Arab Saudi memiliki dua musim utama dalam pengelolaan jemaah, yaitu musim haji dan musim umrah. “Misalnya sistem penyewaan hotel atau kamar di Makkah itu mengacu pada dua musim. Harga satu musim haji satu atau dua bulan itu bisa sama dengan sepanjang musim umrah 10 bulan,” jelasnya. Ia menekankan pentingnya memahami jenis visa yang diterbitkan oleh pemerintah Saudi dan bagaimana regulasi visa tersebut berperan dalam manajemen jemaah.
Diah Pitaloka menyoroti bahwa visa umrah yang diterbitkan oleh pemerintah Arab Saudi sering kali memiliki masa berlaku yang tumpang tindih dengan musim haji. “Visa masa berlakunya berarti sepanjang musim haji. Pemerintah Arab mengeluarkan visa sampai dengan sebelum musim haji. Menurut saya itu lebih fair daripada berharap orang keluar padahal orang juga nggak paham,” tegasnya.
Menurut Diah Pitaloka, pemerintah Arab Saudi seharusnya membatasi masa berlaku visa umrah agar tidak tumpang tindih dengan musim haji untuk mencegah jemaah umrah bertahan di Makkah selama musim haji. “Secara normatif mereka masih ada visanya, izinnya. Nah ini yang menurut saya harus aturan pengeluaran atau penerbitan visa dengan aturan manajemen sirkulasi jemaah haji di tanah suci itu harus sinkron,” tambah Diah.
Isu lain yang dibahas adalah adanya oknum yang diduga menjual visa haji percepatan dari orang-orang yang sudah meninggal. “Tapi kayak gini kan agak susah dibuktikan ya. Dijualnya ke siapa, pasti enggak ada yang ngomong ya kan dijualnya berapa kasak-kusuk lah sifatnya,” ungkap Diah. Ia menekankan bahwa visa yang diterima Kementerian Agama dari pemerintah Saudi tidak dijual dan didistribusikan secara resmi kepada jemaah.
Diah Pitaloka menekankan pentingnya sinkronisasi antara penerbitan visa dan manajemen jemaah haji di Arab Saudi untuk mencegah insiden deportasi. “Pada prinsipnya, Kementerian Agama memperoleh visa dari pemerintah Saudi tidak membayar dan visa itu didistribusikan menjadi dua, pertama visa haji reguler dan visa haji khusus. Ada juga visa undangan dari pemerintah Saudi yaitu visa furoda,” jelasnya.
Ia juga menegaskan perlunya investigasi terhadap kasus jual beli visa haji yang mungkin terjadi. “Kalau ada jual-jual menjual belikan visa, ya itu menurut saya harus kemudian juga ya diinvestigasi. Ini siapa gitu kan karena itu bukan barang jual beli. Itu barang government to government,” tutup Diah Pitaloka.
Tags :
Recent Posts
-
Eks Dubes RI Dian Wirengjurit: Serangan ke Iran adalah Cara Trump Alihkan Isu Epstein Files
-
Hinca Pandjaitan Puji Ketelitian Tim Jaksa Kasus Laptop Chromebook Nadiem
-
Makan Bergizi Gratis, Antara Niat Baik Presiden Prabowo dan Problematikanya
-
Dadan Hindayana ‘BGN’: MBG Justru Menambah Anggaran Pendidikan
-
Ulas Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Langsung dengan Jaksa Penuntut Umum Roy Riady
-
Petinggi BEI dan OJK Mundur Berjamaah, Karena Tekanan, Tanggung Jawab Moral, atau Ketidakmampuan?
-
Wamenkum Eddy Hiariej Bilang KUHP Baru Lebih Manusiawi, Lantas Kenapa Digugat ke MK?
-
Wamenkum Eddy Hiariej: Di KUHP Baru, Hukuman Penjara Bisa Diganti Kerja Sosial





