Harus Ada Ganti Rugi bagi 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Harus Ada Ganti Rugi bagi 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Harus Ada Ganti Rugi bagi 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon

October 23, 2024
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Oegroseno. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Kepada Eddy Wijaya, Oegroseno mendesak pemerintah memberikan ganti rugi kepada 8 terpidana kasus Vina Cirebon. Desakan itu tak lepas dari bukti kuat 8 terpidana adalah korban salah tangkap polisi. “Mudah-mudahan pemerintah dengar, kalau ada korban salah proses kemudian dihukum (ganti ruginya) Rp 100 miliar lah,” katanya.

Pernyataan Oegro tersebut berdasarkan Pasal 77 dan Pasal 95 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai korban salah tangkap polisi. Kendati dalam aturan, ganti rugi paling banyak Rp100 juta. “Kalau dia punya Rp 100 miliar terus diinvestasikan di tambang batu bara atau nikel hidupnya sudah bisa terjamin,” ucap mantan Kapolda Sumatera Utara tersebut.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Kasus Vina Dewi atau Vina Cirebon bermula dari kematiannya beserta sang kekasih Muhammad Rizky atau Eky di sebuah jembatan di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Sebanyak 11 orang menjadi terpidana dalam kasus ini, namun mereka kini mengajukan Peninjauan Kembali (PK) karena mengaku bukan pelaku. Polisi juga menetapkan Pegi alias Perong sebagai tersangka baru, tapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung pada 8 Juli 2024 menyatakan Pegi tidak terbukti terlibat.

Oegroseno menyatakan kasus ini cacat sejak awal karena penyidik tidak bisa membuktikan keterlibatan para pelaku. Polisi hanya mengantongi keterangan saksi yang tidak didukung bukti lainnya dalam kasus tersebut. “Barang bukti juga tidak mengarah pada peristiwa pembunuhan,” kata dia.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Apalagi, Oegroseno melanjutkan, terdapat keterlibatan Iptu Rudiana yang merupakan ayah korban Eky dalam penyelidikan di awal kasus. Kematian putranya tersebut, kata Oegroseno, bisa menjadi motif Rudiana melakukan tindakan yang di luar nalar seorang anggota polisi. 

“Ini penyimpangan profesi cukup berat, tapi yang saya heran seorang Iptu Rudiana bisa menguasai kepolisian khususnya di Polresta (Cirebon), ada apa sebenarnya?,” ucapnya. “Jadi seorang Iptu jangan sampai dikasih kewenangan bisa mengendalikan seluruh Polri. Gak bisa, belum perwira, belum penyidik. Propam yang bisa membuktikan itu (Kasus Vina Cirebon),” kata dia menambahkan.

Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

Tags :

Recent Posts

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno: Semua Orang Sekarang Bisa Menyadap

Oegroseno: Semua Orang Sekarang Bisa Menyadap

Oegroseno: Semua Orang Sekarang Bisa Menyadap

October 23, 2024
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Oegroseno. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen. Pol. (Purn.) Oegroseno menekankan agar pemerintah melakukan penelitian mendalam terhadap revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Menurutnya, pembuatan undang-undang harus disesuaikan dengan kebutuhan kepolisian di masa yang akan datang.

“Harus ada studi dulu, jangan membuat undang-undang asal undang-undang. Kira-kira yang dibutuhkan polisi ke depan bagaimana?” ujar Oegroseno dalam podcast EdShareOn bersama host Eddy Wijaya, yang tayang pada Rabu, 23 Oktober 2024.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Revisi UU tentang Polri tengah bergulir di DPR RI. Beleid yang merupakan inisiatif DPR RI mengatur sejumlah isu strategis. Misalnya pada pasal 14 tentang pengawasan, pengamanan ruang siber, dan penyadapan. Ada pula pasal 16 tentang penindakan, pemblokiran atau pemutusan, dan upaya perlambatan akses ruang siber.

Pasal-pasal inilah yang menjadi polemik di masyarakat karena dianggap menjadikan Polri sebagai “lembaga superbody”, atau memiliki kewenangan sangat besar tapi minim pengawasan. Bahkan dituduh bakal memberangus kebebasan berekspresi dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun pembahasan RUU ini ditunda hingga DPR periode 2024-2029 berjalan efektif.

Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Oegroseno saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Oegroseno menyatakan untuk menghindari penyalahgunaan, penyadapan dalam RUU tersebut perlu diatur secara ketat. “Siapa sih di Indonesia yang paling berhak menyadap? Semua orang sekarang bisa menyadap. Jangankan aparat, pengusaha IT (Information and Technology) saja bisa. Itulah yang harus diatur ke depan,” kata Oegroseno.

Kendati demikian, pria kelahiran 17 Februari 1956 itu sepakat bila penyadapan dan pengawasan ruang siber diatur dalam peraturan khusus misalnya dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan menteri, bahkan peraturan presiden. “Penyadapan ditata, jangan sampai penyadapan itu liar. Mau itu (penyadapan) di KP (Kementerian Pertahanan), mau itu BIN, mau BAIS, mau itu Polri, aturan penyadapan satu titik, dan orang-orang (yang menjalankan aturan) bisa dipercaya dan gajinya tinggi,” ucapnya.

Siapa Eddy Wijaya Sebenarnya, Begini Profilnya

Sosok Eddy Wijaya adalah seorang podcaster kelahiran 17 Agustus 1972. Melalui akun YouTube @EdShareOn, Eddy mewawancarai banyak tokoh bangsa mulai dari pejabat negara, pakar hukum, pakar politik, politisi nasional, hingga selebritas Tanah Air. Pria dengan khas lesung pipi bagian kanan tersebut juga seorang nasionalis yang merupakan aktivis perjuangan kalangan terdiskriminasi dan pemerhati sosial dengan membantu masyarakat lewat yayasan Wijaya Peduli Bangsa. Gagasan-gagasannya terbentuk karena kerja kerasnya untuk mandiri sejak usia 13 tahun hingga sukses seperti sekarang. Bagi Eddy, dunia kerja tidak semulus yang dibayangkan, kegagalan dan penolakan menjadi hal biasa. Hal itulah yang membuatnya memegang teguh tagline “Sukses itu hanya masalah waktu”.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan Berharap Para Pejabat Memahami Soal Suap

Novel Baswedan Berharap Para Pejabat Memahami Soal Suap

Novel Baswedan Berharap Para Pejabat Memahami Soal Suap

October 22, 2024
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Novel Baswedan. (Foto: EdShareOn.com)

JAKARTA – Korupsi di Indonesia telah lama menjadi isu yang membebani perkembangan negara. Dalam sebuah wawancara di EdShareOn, Eddy Wijaya bersama Novel Baswedan membahas tentang perilaku korupsi di kalangan pejabat dan tantangan dalam pemberantasan korupsi, terutama terkait suap dan gratifikasi. Pembicaraan ini mengungkap beberapa aspek penting yang sering terlewatkan dalam pemahaman masyarakat umum mengenai korupsi dan etika pejabat.

Novel Baswedan menyoroti bagaimana pemahaman mengenai peran pejabat publik seharusnya lebih ditekankan pada pengabdian dan amanah. Namun faktanya banyak yang menganggap posisi pejabat sebagai kesempatan mendapatkan fasilitas dan kemudahan. Padahal menjadi pejabat adalah tanggung jawab besar yang menuntut integritas dan dedikasi terhadap negara. “Menjadi pejabat bukanlah soal fasilitas, tapi soal amanah untuk melayani negara dengan jujur,” ujar Novel.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Salah satu isu utama yang disoroti adalah soal suap. Menurut Novel, memberikan suap kepada pejabat adalah bentuk kejahatan terhadap pejabat itu sendiri. Ini merupakan bagian dari KUHP Pasal 209 yang menyatakan bahwa memberi suap kepada pejabat adalah tindakan kriminal yang merusak martabat pejabat tersebut. Namun di lapangan, realitasnya justru sebaliknya. Sangat jarang ada pejabat yang melaporkan suap yang diterima, menunjukkan bahwa budaya menerima suap telah mendarah daging.

Dalam diskusi tersebut, Eddy Wijaya menanyakan mengenai perbedaan antara suap dan gratifikasi, serta apakah ada ruang bagi tanda terima kasih kepada pejabat. Novel menjelaskan bahwa dalam undang-undang, suap terbagi menjadi dua jenis yaitu suap sebelum tindakan yang disebut pemberian, dan suap setelah tindakan yang disebut hadiah. Kedua jenis ini sama-sama dilarang. “Bahkan tanda terima kasih pun bisa dianggap sebagai suap,” tegas Novel.

Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Novel Baswedan saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)

Lebih lanjut, Novel juga membahas soal gratifikasi yang sering kali dianggap sepele. Menurutnya, gratifikasi adalah bentuk pemberian fasilitas yang diberikan kepada pejabat dengan tujuan mempengaruhi keputusan atau tindakan. Ini adalah salah satu bentuk korupsi yang kerap luput dari perhatian publik. Banyak yang tidak menyadari bahwa pemberian fasilitas, baik sebelum maupun setelah pejabat melakukan suatu tindakan, bisa masuk dalam kategori gratifikasi.

Di tengah diskusi tersebut, Eddy Wijaya juga mempertanyakan mengapa pejabat yang menerima suap tidak merasa terhina atau tersinggung. Seharusnya penerimaan suap dianggap sebagai serangan terhadap martabat pejabat. Namun realitas yang terjadi adalah kebalikannya, di mana pejabat yang menerima suap justru merasa senang. Hal ini menjadi tantangan besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Tags :

Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)
Sutiyoso Saat di podcast EdShareOn. (Foto: EdShareOn.com)