Day: May 2, 2024
Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung
Restorative Justice Berhasil Bebaskan Tersangka dari Polsek Pringsewu, Lampung
Eddy Wijaya. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Restorative justice (keadilan restoratif) dapat didefinisikan sebagai keadilan yang mengedepankan pemulihan atas kerugian atau penderitaan yang timbul akibat suatu tindak pidana. Keadilan restoratif dapat dicapai melalui proses kerjasama antara semua pemangku kepentingan.
Kerjasama Eddy Wijaya selaku Ketua Umum dan Febrina Lesisie Tantina selaku Ketua dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dengan Jaksa Agung, S.T. Burhanuddin terbangun setelah viral video dari ibu tersangka yang sangat membutuhkan bantuan agar tercapai restorative justice.
Peran dan upaya dari Yayasan Wijaya Peduli Bangsa di Pringsewu semakin melancarkan proses restorative justice dimaksud. Yayasan Wijaya Peduli Bangsa juga melakukan komunikasi intens dengan pihak terkait di samping membantu secara moril dan materil pada keluarga tersangka.
Saat dihubungi, tersangka Angga Fitrianto menceritakan, nekat mencuri sepeda karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya. Apalagi saat itu, Angga yang berprofesi sebagai supir tidak tetap belum juga mendapatkan penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan anak-anaknya. “Saya memang khilaf,” ujarnya.

Kasus pencurian tersebut berlanjut hingga Angga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ayah empat anak tersebut ditangkap anggota Mapolsek Pringsewu dan menjadi tahanan karena sudah ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. “Hasil mencuri tersebut uangnya saya gunakan untuk membeli kebutuhan sehari-hari anak-anak saya,” ujar Angga.
Meskipun Angga telah membuat surat perdamaian, meminta maaf dan memberikan ganti kerugian kepada korban, dan korban telah memaafkan Angga, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Kemudian berkas dinyatakan lengkap dan dibawa ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi ketelantaran anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga. Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian publik.

Yayasan Wijaya Peduli Bangsa kemudian berupaya agar Angga dapat dibebaskan melalui jalur restorative justice. Sebagai tulang punggung keluarga, empat orang anaknya pun terlantar. Siapa yang akan mencari nafkah, sementara kehidupan keluarga Angga serba kekurangan.
Febrina dan Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, Eddy Wijaya kemudian memohon kepada Jaksa Agung RI, S.T. Burhanuddin dan pada akhirnya dikabulkan pemberian restorative justice tersebut. Angga kemudian dibebaskan dari tahanan. Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan kepada Eddy Wijaya, Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa menyampaikan salah satu hal yang menjadi dasar pertimbangan dibebaskannya Angga dan sekaligus mengucapkan terima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang telah berperan aktif untuk membantu terwujudnya restorative justice.
“Saya sangat berterima kasih kepada Yayasan Wijaya Peduli Bangsa, yang mana dalam perkara Angga ini yayasan berperan aktif menjembatani atau membantu terwujudnya restorative justice. Ke depan saya berharap atas kebaikan Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dapat lebih meningkatkan perannya dan kegiatan yang sangat bermanfaat pada masyarakat. Yang mana tentunya tujuan yayasan itu sangat mulia kiranya juga dapat menjadi amal dan menjadi sebagai penilaian yang positif dalam kegiatan mereka,” ungkap Ade Indrawan.

Bahkan usai mendengar kisah keluarga Angga, Ade Indrawan kemudian memberikan bantuan secara pribadi menebus ijazah SMA anak perempuan Angga, Reva Suci Ramadhan yang masih ditahan pihak sekolah karena menunggak iuran sekolah.
Mungkin, masih banyak kisah Angga lainnya di Indonesia yang melakukan tindakan pidana karena faktor ekonomi. Ini adalah masalah kemanusiaan yang seharusnya menjadikan umat manusia dapat saling peduli terhadap sesama.
“Terima kasih kepada Bapak Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu sehingga tersangka Angga bisa kembali berkumpul bersama keluarganya,” pungkas Eddy Wijaya.
Tags :
Recent Posts
-
Eksploitasi Sumber Daya Alam Indonesia, Usman Hamid Minta Lihat Masyarakat Papua
-
Usman Hamid: Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis
-
Aksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi, Barita Simanjuntak: Komitmen Pimpinan
-
Korupsi di Indonesia Seakan Tak Ada Habisnya, IPW Ungkap Penyebabnya
-
IPW Tak Segan Laporkan Aparat Penegak Hukum yang Diduga Lakukan Penyimpangan
-
Kasus Hakim Zarof Ricar Diharapkan Ketua IPW Menjadi Pintu Masuk Penyelidikan Judicial Corruption
-
Ketua IPW Uraikan Tiga Hal yang Disorot dalam RUU Polri: Salah Satunya Penyadapan
-
Sistem Penyidikan Perkara, Penasihat Ahli Kapolri Berharap Tidak Ada Rebutan Kewenangan

Kisah Unik di Balik Kesuksesan Sutiyoso, Sempat ‘Kucing-Kucingan’ dengan Sang Ibu
Kisah Unik di Balik Kesuksesan Sutiyoso, Sempat ‘Kucing-Kucingan’ dengan Sang Ibu

Sutiyoso. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Dalam percakapan di podcast EdShareOn bersama Eddy Wijaya, Sutiyoso yang lebih akrab disapa Bang Yos menceritakan tentang perjalanan kariernya yang membawanya menuju kesuksesan. Sutiyoso menceritakan bagaimana ia berhasil melewati ujian-ujian hidupnya, termasuk saat ia berusaha lolos masuk Akademi Militer. Bahkan untuk masuk ke Akademi Militer, Bang Yos harus ‘kucing-kucingan’ dengan sang ibu.
“Caranya gimana supaya nggak ketahuan ibu saya? Saya pakai alamat teman aku. Jadi kalau saya ada panggilan itu ibuku saya nggak ngerti,” katanya.
Bang Yos berhasil lolos ujian dan dirinya berhak mengikuti tahap tes selanjutnya. “Saat tes pertama di Kodam Semarang nggak ada masalah. Tapi tes berikutnya harus ke Bandung. Waktu pergi ke Bandung, aku bilang kalau aku lagi vakansi liburan dan saya mau jalan-jalan main ke Bandung sama teman-teman dan akhirnya lolos,” jelasnya.

Namun, perjalanan Bang Yos tidaklah mudah. Pasalnya ketika lolos tes terakhir, ia harus pergi ke Magelang. “Waktu tes saringan yang ketiga, tes terakhir ini di Bandung lagi tapi dengan catatan yang lulus tes terakhir tidak dipulangkan lagi tapi ke Magelang,” lanjutnya.
Bang Yos pun mengaku jika dirinya harus membuat pilihan yang sulit. “Iya langsung ke Magelang. Wah itu terjadi gejolak pikirannya dan pilihannya cuma dua saja. Aku pamit nanti nggak boleh, udah saringan yang terakhir nih. Kalau aku nggak pamit, aku nggak dapat uang sama sekali tapi aku pilih ini,” tutur pria kelahiran 6 Desember 1944 ini.
Pada podcast EdShareOn ini, Bang Yos juga mengungkap alasannya mengapa sang ibu tidak mengijinkannya untuk terjun ke dunia militer. “Kakak saya yang pertama itu mahasiswa agama, pasca kemerdekaan itu kan terjadi revolusi. Kemudian Belanda masuk lagi dengan sekutu segala macam. Nah Kakak saya ini jadi tentara pelajar otomatis sehingga ia kuliah sambil membawa senjata,” tutur Sutiyoso.

“Nah kakak saya gitu, jadi ibu saya itu dua kali tahlilan. Kakak saya namanya khan Suparto dan tiba-tiba ada berita Suparto mati gitu dari mulut ke mulut. Dia khan gerilnya di daerah mana Ambarawa dan Klaten. Ibu saya sudah nangis-nangis, ternyata dia pulang lagi. Ternyata Suparto lain. Nah itu terjadi hingga dua kali gitu. Nah gara-gara itu trauma lah,” ungkapnya.
Meskipun telah mencapai puncak karirnya sebagai Pangdam Jaya, Bang Yos tetap merendah dan mengakui bahwa kesuksesannya berkat kesempatan yang diberikan kepadanya. “Saya ingin mengatakan kalau orang lain mendapatkan kesempatan juga, mungkin mereka akan mengerjakannya dan menghasilkan yang lebih baik dari saya. Ini kan hanya masalah kesempatan saja, saya hanya ingin mengatakan saya nggak bisa mengklaim saya itu orangnya hebat, ini karena kesempatan,” ujarnya.
Tags :
Recent Posts
-
Eksploitasi Sumber Daya Alam Indonesia, Usman Hamid Minta Lihat Masyarakat Papua
-
Usman Hamid: Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis
-
Aksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi, Barita Simanjuntak: Komitmen Pimpinan
-
Korupsi di Indonesia Seakan Tak Ada Habisnya, IPW Ungkap Penyebabnya
-
IPW Tak Segan Laporkan Aparat Penegak Hukum yang Diduga Lakukan Penyimpangan
-
Kasus Hakim Zarof Ricar Diharapkan Ketua IPW Menjadi Pintu Masuk Penyelidikan Judicial Corruption
-
Ketua IPW Uraikan Tiga Hal yang Disorot dalam RUU Polri: Salah Satunya Penyadapan
-
Sistem Penyidikan Perkara, Penasihat Ahli Kapolri Berharap Tidak Ada Rebutan Kewenangan

Kisah Angga, Terpaksa Mencuri Demi Menghidupi Buah Hati
Kisah Angga, Terpaksa Mencuri Demi Menghidupi Buah Hati
Tim Yayasan Wijaya Peduli Bangsa Pergi ke Pringsewu Lampung untuk Membantu Angga. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Angga Fitrianto, warga Kabupaten Pringsewu, Lampung yang berprofesi sebagai seorang supir tidak tetap terjerat kasus pencurian. Bermula dari himpitan ekonomi, sehingga ia tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok keluarganya. Angga kemudian gelap mata dan mencuri sebuah sepeda.
Kasus pencurian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Pringsewu. Petugas kepolisian kemudian menangkap Angga pada 27 Februari 2024. Angga dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Angga adalah tulang punggung keluarga dengan tanggungan empat orang anak. Sehingga, dengan ditahannya Angga, praktis empat orang anaknya terlantar dan diurus oleh nenek mereka.

Ibunda Angga kemudian membuat video kondisi anak-anak Angga yang kemudian menjadi viral. Terlebih selama menjalani proses hukum, Angga tidak didampingi penasehat hukum. Dalam video tersebut, ibunda Angga memohon agar putranya itu dibebaskan karena merupakan tulang punggung keluarga.
Video viral tersebut kemudian mengundang perhatian Febrina, salah satu Ketua Yayasan Wijaya Peduli Bangsa yang juga merupakan putri daerah Pringsewu, Lampung.
Febrina kemudian menghubungi Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Peduli Bangsa dan membahas terkait bantuan bagi keluarga Angga. Setelah itu, Febrina menghubungi keluarga Angga.

“Saya kemudian berkomunikasi dengan kerabat Angga. Saya melihat kasus ini berdasarkan aspek kemanusiaan. Melihat empat orang anaknya saya merasa miris. Alasan Angga melakukan pencurian juga karena himpitan ekonomi dan tidak ada rekam jejak kriminal sebelumnya. Selama ini Angga belum memiliki penasehat hukum,” ujar Febrina.
Meskipun Angga telah membuat Surat Perdamaian dengan korban, namun proses hukum tetap berlanjut karena kejahatan yang dilakukan Angga bukan merupakan delik aduan. Surat perdamaian tersebut belum dapat membebaskan Angga dari tuntutan pidana yang dilakukannya. Berkas perkara Angga dinyatakan lengkap dan sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Tim Yayasan Wijaya Peduli Bangsa tanpa kenal lelah terus berupaya agar Angga dapat bebas dan mencari nafkah demi keempat anaknya. Eddy Wijaya, Ketua Umum Yayasan Wijaya Bangsa terus memantau perkembangan kasus tersebut dan akan melakukan upaya restorative justice.
Tags :
Recent Posts
-
Eksploitasi Sumber Daya Alam Indonesia, Usman Hamid Minta Lihat Masyarakat Papua
-
Usman Hamid: Peresmian Sejarah Hanya Dilakukan Negara Fasis
-
Aksi Kejaksaan dalam Pemberantasan Korupsi, Barita Simanjuntak: Komitmen Pimpinan
-
Korupsi di Indonesia Seakan Tak Ada Habisnya, IPW Ungkap Penyebabnya
-
IPW Tak Segan Laporkan Aparat Penegak Hukum yang Diduga Lakukan Penyimpangan
-
Kasus Hakim Zarof Ricar Diharapkan Ketua IPW Menjadi Pintu Masuk Penyelidikan Judicial Corruption
-
Ketua IPW Uraikan Tiga Hal yang Disorot dalam RUU Polri: Salah Satunya Penyadapan
-
Sistem Penyidikan Perkara, Penasihat Ahli Kapolri Berharap Tidak Ada Rebutan Kewenangan
