Dalam melakukan peliputan di lapangan wartawan EdShareOn dan Share Bestie wajib:
Mengenakan Tanda Pengenal (Kartu Pers) yang masih berlaku dan mengantongi kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.
Berpakaian yang rapi (menggunakan kemeja dan menggunakan sepatu), menggunakan baju kaos (dengan kerah).
Disiplin dan tepat waktu, baik mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan, terutama janji dengan setiap narasumber.
Wajib melakukan cek dan ricek (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
Dalam melaksanakan tugas di lapangan wartawan EdShareOn dan Share Bestie wajib memperhatikan Hak Tolak, Hak Koreksi dan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers.
Wartawan EdShareOn dan Share Bestie TIDAK DIPERKENANKAN mengeksplorasi berita bersifat SARA serta kekerasan seksual dan Anak.
Bila terjadi konflik SARA den bersenjata, misalnya antar desa/warga yang berbeda agama, pelaku maupun korban tidak ditulis identitasnya.
Wartawan EdShareOn dan Share Bestie wajib bertindak independen dan tidak tendensius.
Dalam meliput konflik, wartawan EdShareOn dan Share Bestie tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok warga yang bertikai.
Untuk menghindari polarisasi dalam berita konflik, wartawan EdShareOn dan Share Bestie wajib melakukan konfirmasi dengan aparat berwenang yang terkait (Pemerintah dan TNI-Polri) dan memperhatikan perimbangan informasi yang diperoleh di lapangan.
Setiap berita yang terpublikasi adalah kewenangan redaksi EdShareOn dan Share Bestie
PT EDSHAREON SUKSES WIJAYA dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan oleh Pemerintah Kota D.K.I Jakarta.
Wartawan EdShareOn dan Share Bestie dalam menjalankan tugasnya, tidak dibenarkan meminta ataupun menerima imbalan (suap) dalam bentuk apapun, sehubungan dengan profesi dan jabatannya.
Ditetapkan di Jakarta , 26 Oktober 2023 Penanggungjawab / Pemimpin Redaksi