Menang Sengketa Rumah Warisan, Anya Dwinov : Emosi Tapi Nggak Tega
Anya Dwinov. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Dalam episode terbaru podcast EdShareOn, Eddy Wijaya berbincang dengan Anya Dwinov mengenai pengalaman hidupnya yang penuh tantangan. Selain dikenal sebagai sosok yang selalu ceria di layar kaca, ternyata Anya juga harus menghadapi berbagai masalah dalam kehidupannya, salah satunya terkait pembelian rumah warisan yang berujung pada masalah hukum. Di dalam podcast tersebut, Anya dengan terbuka berbagi kisahnya, berharap agar pengalaman ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi pendengar setia EdShareOn.
Kisahnya bermula ketika Anya membeli sebuah rumah melalui KPR bank dari salah satu sahabat ibunya. Rumah tersebut merupakan rumah warisan yang dikuasai oleh keluarga sahabat sang ibu. Meski proses jual beli telah dilakukan sesuai prosedur yang sah, termasuk adanya tanda tangan dari semua ahli waris, masalah muncul ketika salah satu ahli waris menggugat kepemilikan rumah tersebut di pengadilan. Meski secara hukum Anya telah sah menjadi pemilik rumah, ia masih belum bisa menempati rumah tersebut.
Dalam perbincangan dengan Eddy Wijaya, Anya menceritakan betapa melelahkannya proses hukum yang harus ia lalui. “Saya sudah bayar cicilan KPR sejak 2013, tapi sampai sekarang, secara fisik rumah itu masih dikuasai oleh pihak lain,” ungkap Anya. Pengalamannya ini tidak hanya menguras waktu dan energi, tetapi juga emosinya. Meskipun Anya telah memenangkan semua proses hukum hingga putusan kasasi (PK), ia mengaku belum berani mengeksekusi rumah tersebut, karena merasa lelah menghadapi konflik yang berkepanjangan.
Eddy Wijaya, selaku host podcast EdShareOn, menyoroti pentingnya berbagi pengalaman seperti ini agar masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam proses pembelian properti, terutama yang melibatkan warisan. Anya juga mengakui bahwa pengalaman ini membuatnya lebih teliti dan berhati-hati dalam bertransaksi, terutama ketika berkaitan dengan masalah legalitas dan kepemilikan properti. “Bank menyetujui KPR saya karena sudah clean and clear. Tapi ternyata masalah muncul dari keluarga ahli waris yang tidak sepakat,” jelas Anya.
Meskipun sudah melalui proses panjang di pengadilan, termasuk gugatan dari pihak ahli waris yang melibatkan notaris, BPN, hingga bank, Anya akhirnya memenangkan semua proses hukum tersebut. Namun, ia tetap merasa emosional dalam menghadapi masalah ini. “Emosi tapi nggak tega juga,” ujar Anya, yang mengisyaratkan betapa dilemanya ia dalam mengambil keputusan untuk mengeksekusi rumah tersebut. Bahkan, ia juga dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan ahli waris lainnya atas tuduhan penggelapan uang yang dihubungkan dengan penjualan rumah tersebut.
Bagi Anya, pengalaman ini mengajarkan banyak hal. Ia berharap agar para pendengar podcast EdShareOn bisa lebih waspada dan hati-hati dalam menghadapi situasi serupa. “Jangan sampai ada yang mengalami nasib seperti saya,” pesan Anya, yang berusaha menjadikan pengalamannya sebagai pembelajaran bagi orang lain.
Melalui podcast ini, Eddy Wijaya dan Anya Dwinov berhasil memberikan wawasan penting tentang betapa rumitnya proses pembelian rumah warisan. Edukasi yang dibagikan di EdShareOn ini diharapkan dapat membantu masyarakat lebih siap dan waspada ketika berhadapan dengan transaksi properti, terutama yang melibatkan banyak pihak seperti ahli waris.
Tags :