Ubaidillah. (Foto: EdShareOn.com)
JAKARTA – Saat berbincang-bincang dengan Eddy Wijaya di podcast EdShareOn, Ubaidillah selaku Ketua KPI Pusat buka suara tentang pakaian Ivan Gunawan yang dikenakan di sebuah program TV. Menurut pria yang akrab disapa Gus Ubaid ini, pakaian yang dikenakan Ivan Gunawan sudah melanggar P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).
“Terkait kasus itu, sebenarnya KPI dalam mengawasi pengawasan TV dan radio ada regulasinya yaitu P3SPS yang dibuat pada 2012. Jadi semangat dari P3SPS adalah perlindungan anak perempuan dari informasi yang tidak sesuai,” ujar Ubaidillah.
Ketika ditanya apakah penampilan Ivan Gunawan termasuk menyimpang, Ubaidillah mengatakan jika hal tersebut tidak pantas untuk ditanyakan di lembaga penyiaran. “Sesuatu yang tidak pantas ditayangkan di lembaga penyiaran. Jadi KPI menjalankan regulasi tak hanya melalui pemantauan langsung selama 24 jam di kantor. Tapi kita juga menerima aduan dari publik jadi misalnya ada orang mengadu di KPI. Maka itu harus direspon, Terkait masalah itu sudah lama banyak pengaduan ini tentang perilaku laki-laki ke perempuan-perempuan. Dalam konteks ini anak-anak harus dilindungi,” lanjutnya.
Ubaidillah menjelaskan jika KPI melindungi anak-anak dari hal-hal negatif. KPI tidak ingin anak-anak mencontoh hal-hal negatif setelah melihat konten di TV. “Jangan sampai apa yang ditayangkan ditiru, hal yang negatif itu dicontoh anak-anak. Pasti ada dampak di depannya. Tidak hanya soal itu, kekerasan dan tidak kejahatan bisa ditiru,” jelasnya.
Selain itu, KPI juga mengawasi sinetron-sinetron yang tidak mendidik. “Pemberian sanksi misalnya penampilan talent laki-laki yang keperempuanan. KPI sudah mengeluarkan surat edaran terkait tayangan yang harus dihindari karena berdampak bagi penonton terutama di anak-anak. Jika ada tayangan yang serupa akan diberikan sanksi oleh KPI. Kami akan meneruskan sesuatu yang sudah dilakukan sebelumnya bahwa regulasinya seperti itu,” tuturnya.
Eddy Wijaya selaku host juga sempat bertanya apakah KPI akan mengawasi sosial media. “Sampai saat ini, kewenangan KPI hanya memberikan pengawasan pada TV dan radio. Kita tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi platform media sosial meskipun hampir setiap hari banyak pengaduan,” ujar Ubaidillah.
Walaupun mendapatkan banyak pengaduan, akan tetapi KPI tidak punya wewenang untuk KPI. Akan tetapi, jika konten dari sosial media disiarkan di TV maka hal tersebut sudah menjadi kewenangan dari KPI.
“Sampai saat ini, itu belum menjadi kewenangan KPI meskipun hampir tiap hari ada pengaduan terkait konten-konten yang ada di media sosial. Tapi hal itu memang belum menjadi kewenangan KPI. Namun saat ada lembaga penyiaran baik TV maupun radio mengambil tayangan dari platform media digital dan diangkat di tv dan radio, itu sudah menjadi kewenangan KPI. Akan tetapi jika selama di platformnya masing-masing belum menjadi kewenangan KPI tapi ketika tayang di TV dan sumbernya dari medsos itu sudah menjadi kewenangan KPI,” urai Ubaidillah.
Ketika ditanya apakah ke depannya KPI akan mempunyai wewenang untuk mengawasi media sosial, Ubaidillah mengaku tidak ingin KPI dianggap terlalu berambisi. “Itu menjadi PR bersama, tidak hanya KPI, Kementerian Kominfo dan DPR. Ya kita sih nunggu itu jadi kewenangan siapa ke depannya. Jangan sampai seolah-olah nanti KPI dianggap terlalu berambisi atau yang lain-lain,” ungkapnya.
Tags :